Alasan Ibu Balita Positif Sabu di Samarinda Tolak Permintaan Maaf Tetangga

Kalimantan Timur

Alasan Ibu Balita Positif Sabu di Samarinda Tolak Permintaan Maaf Tetangga

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 08:55 WIB
Hand in hand, the father and his son.  A moment of sharing how precious in everyones eyes
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sebastien Gonzalez
Samarinda -

Ibu balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (kaltim), MP menolak damai dengan tetangganya ST (51) yang telah memberikan minum hingga anaknya positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu. Ibu korban mengaku tak terima atas apa yang menimpa anaknya.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan bahwa pelaku sempat bertemu ibu korban dan meminta maaf. Namun MP tak memaafkannya dan tetap akan melanjutkan proses hukum.

"Di awal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," kata Rina kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rina mengatakan balita positif narkoba ini bermula ketika N dan Ibunya datang ke rumah pelaku ST di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6). Saat itu ST memberikan minum kepada N menggunakan botol bekas nyabu.

"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ujar Rina.

ADVERTISEMENT

Akibatnya N langsung berperilaku aneh. Ia mengalami halusinasi, hiperaktif, dan tidak bisa tidur selama dua hari hingga dikira kesurupan.

"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," bebernya.

Korban juga sempat mengalami demam tetapi kini kondisinya telah berangsur pulih. Tim BNN juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya sudah negatif zat metamfetamina.

"Hari ini tadi dilakukan lagi pemeriksaan air kencing, dan kesehatannya. Hasil dari air kencing tersebut dinyatakan sudah negatif (metamfetamina)," jelas Rina.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski sebelumnya ST sudah meminta maaf kepada ibu korban.

"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.

Simak Video 'Balita di Samarinda Positif Sabu, Kemenkes Koordinasi dengan BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(urw/hsr)

Hide Ads