Sidang Dakwaan Dirut TSI Joko di Kasus Korupsi PT Air Manado Ditunda

Sulawesi Utara

Sidang Dakwaan Dirut TSI Joko di Kasus Korupsi PT Air Manado Ditunda

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 18:45 WIB
Suasana saat sidang praperadilan Dirut PT Tirta Sulawesi, Joko Suroso, beberapa waktu lalu.
Foto: Suasana saat sidang praperadilan Dirut PT Tirta Sulawesi, Joko Suroso, beberapa waktu lalu. (Trisno Mais/detikcom)
Manado - Sidang pembacaan surat dakwaan Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (TSI) Joko Suroso terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar ditunda. Sidang ditunda lantaran salah satu majelis hakim cuti.

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (12/6) pukul 14.00 Wita, tampak kuasa hukum dari Dirut PT TSI, Joko Suroso, Agnes Pangau dan tim sudah tiba. Sementara, JPU bersama dengan Joko Suroso baru tiba di PN Manado sekitar pukul 16.30 Wita.

Kendati demikian, sidang pada akhirnya diputuskan ditunda. Sidang kemudian akan kembali digelar Senin (19/6) pekan depan.

"Salah satu majelis ada cuti, sehingga agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan ditunda seminggu," ujar Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejari Manado, Stanley Pratasik saat ditemui detikcom di PN Manado, Senin (12/6/2023).

Stanley mengaku semua berkas perkara atas nama Dirut PT TSI Joko Suroso telah lengkap. Hanya saja, kata dia, ada salah satu hakim yang izin cuti sehingga pelaksanaan sidang hari ini ditunda.

"Dari JPU Kejari Manado hari ini sebenarnya sudah siap untuk pembacaan surat dakwaan terhadap perkara PT Air atas nama terdakwa Joko," ungkap dia.

"Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan ditunda seminggu, tepatnya pada hari Senin (19/6)," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim menolak gugatan praperadilan eks Dirut PT TSI Joko T Suroso. Joko pun tetap berstatus tersangka korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar.

Sidang gugatan praperadilan itu digelar di PN Manado, Rabu (12/4). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Syors Mambrasar dan dihadiri pemohon alias tim kuasa hukum Joko T Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta dan pihak termohon Kejati Sulut.

"Menyatakan penetapan tersangka dinyatakan sah, dengan pertimbangan di atas maka penetapan tersangka tidak melawan hukum menimbang bahwa oleh karena itu praperadilan pemohon ditolak," kata hakim dalam putusannya.


(ata/asm)

Hide Ads