Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Sebanyak 8 orang TKI ilegal yang diamankan dijanjikan bekerja di perkebunan sawit hingga admin game online.
"Kami gagalkan upaya penyelundupan orang ke Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang dan di Kecamatan Lumar di hari yang sama CPMI (calon pekerja migran Indonesia) dijanjikan bekerja di kebun sawit hingga akan dipekerjakan sebagai admin game online di Malaysia," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Senin (10/6/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/6) pada pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB. Dalam kasus ini polisi mengamankan total 8 TKI ilegal yang dijanjikan bekerja di Negeri Jiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan 2 tersangka berinisial A (36) dan TW (32) yang membawa 2 PMI Ilegal asal Pontianak, kemudian ada 1 minibus yang mengangkut 7 orang, 6 PMI ilegal asal Lombok Timur dan satu orang yang merupakan sopir travel berinisial F (30) menjadi saksi," jelasnya.
Untuk pelaku A dan TW, keduanya ditetapkan tersangka karena terbukti berulang kali mengirim PMI Ilegal. Yang mana keduanya telah menerima upah.
"A ini mengaku sudah 10 kali mengantar CPMI ilegal dengan upah Rp 450 ribu setiap penumpang, dan TW sudah 2 kali dengan upah Rp 300 ribu per orangnya," terangnya.
Saat ini, baik para tersangka maupun TKI ilegal dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka A dan TW dijerat dengan Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," paparnya.
"Kami juga tengah mendalami penyalur PMI ilegal ini dan menyelidiki pelaku yang memberi upah ke para tersangka," tutupnya.
(ata/hmw)