Sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan sehingga sidang ditunda selama satu pekan.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir detikNews, Senin (12/6/2023).
"Sakit," kata Lukas yang hadir melalui daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Selanjutnya Hakim kembali bertanya apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas menjawab tidak bisa.
"Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.
"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.
Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim bertanya apakah jaksa penuntut umum akan tetap menghadirkan Lukas secara daring atau offline di sidang selanjutnya. Jaksa mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Sudah disetujui oleh penuntut umum kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala," kata hakim.
Hakim mengabulkan permintaan Lukas. Hakim meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.
"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin 19 Juni 2023.
(asm/hsr)