KPK kembali melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri dari tanah hingga apartemen.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari detikNews, Jumat (28/4/2023).
Ali menyampaikan bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebut ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," ujarnya.
Selain itu, Ali mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan uang terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," imbuh Ali.
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Irian Jaya.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
(asm/sar)