KPK Cecar Kadis PUPR Papua soal Aliran Duit Proyek ke Lukas Enembe

KPK Cecar Kadis PUPR Papua soal Aliran Duit Proyek ke Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Mei 2023 10:29 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lukas tiba dengan pengawalan ketat.
Lukas Enembe. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

KPK telah memeriksa Kepala Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Papua Gerius One Yoman soal kasus korupsi Lukas Enembe. Gerius diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan Enembe.

Dilansir detikNews, pemeriksaan Gerius One Yoman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/5). Tim penyidik mencecar Gerius perihal kongkalikong beberapa proyek infrastruktur di Papua atas perintah Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua atas arahan dan perintah tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Gerius juga diperiksa perihal aliran uang proyek di Papua yang diterima Lukas Enembe.

"Didalami pula adanya aliran uang dari proyek dimaksud pada tersangka LE," katanya.

ADVERTISEMENT

Gerius One Yoman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Lukas Enembe. Gerius menjadi tersangka usai ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun, dalam perkara pencucian Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua ini masih berstatus sebagai saksi.

Gerius One Yoman sebelumnya telah masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60 M Disita

KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," ujar Ali Fikri, Jumat (28/4).

Ali menyampaikan bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebut ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.

"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," pungkasnya.




(afs/hmw)

Hide Ads