Kronologi Deklarasi KNPB di Tambrauw Dibubarkan gegara Diduga Makar

Papua Barat Daya

Kronologi Deklarasi KNPB di Tambrauw Dibubarkan gegara Diduga Makar

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 10:00 WIB
Polisi menetapkan 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sebagai tersangka usai memproklamasikan kemerdekaan.
Foto: Aktivis KNPB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (dok.istimewa)
Tambrauw -

Deklarasi dan pelantikan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya dibubarkan aparat TNI dan Polri gegara diduga makar. Organisasi politik itu dianggap berencana menyebarkan paham separatis di tengah masyarakat.

"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," ungkap Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo saat konferensi pers, Minggu (11/6/2023).

Pembubaran deklarasi KNPB itu di salah satu rumah warga Kampung Sarwom, Distrik Babusbama, Tambrauw pada Jumat (9/6). Kegiatan itu terungkap setelah aparat keamanan mendapat informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untunglah TNI dan Polri sudah tahu sejak awal dan memberhentikan kegiatan ini dengan memproses hukum mereka yang terlibat," tuturnya.

Bendot melanjutkan sebanyak 19 orang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti turut disita di antaranya bendera KNPB, pakaian bercorak militer KNPB, panah dan parang serta struktur organisasi.

ADVERTISEMENT

"Kami TNI dan Polri melakukan sesuai dengan prosedur, tidak ada kami lakukan pengerusakan barang maupun rumah masyarakat. Tidak benar juga bahwa ada yang kehilangan uang dan segala macam," tegas Bendot.

Dari hasil pemeriksaan, 3 aktivis KNPB yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Sementara 16 orang dipulangkan.

"Dari kejadian tersebut kami amankan 19 orang, 3 ditetapkan tersangka dan 16 orang berstatus saksi," jelasnya.

Salah satu tersangka yakni UK diketahui sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat dan Sorong Raya. Bendot menuturkan, UK merupakan pelopor yang berasal dari luar Kabupaten Tambrauw.

"UK selaku inisiator yang mengumpulkan masyarakat, mendoktrin dan juga mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan kegiatan mereka," terangnya.

Dua tersangka lainnya yakni YY dan WY. Keduanya turut membantu UK untuk memproklamasikan kemerdekaan.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Bendot.

Bendot mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 19 aktivis KNPB di Tambrauw. Namun 16 orang lainnya dipulangkan setelah perbuatannya tidak memenuhi unsur makar.

"Iya, (16 orang) sudah dipulangkan sejak hari Sabtu setelah dilakukan interogasi dan mereka tidak memenuhi unsur makar dan pasal 55," terangnya.

Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho mengemukakan 16 orang yang dipulangkan sudah membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat. Mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan melawan hukum lagi.

"Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pemkab Tambrauw Gencarkan Patroli

Pj Bupati Tambrauw Engelberthus Kocu menegaskan pihaknya akan menggencarkan patroli di perbatasan pascapembubaran deklarasi KNPB. Hal ini akan dikoordinasikan dengan aparat TNI dan Polri.

"Kami antisipasi betul di daerah-daerah yang berdekatan langsung dengan Kabupaten Maybrat. Kami juga akan patroli di Kampung Manekar berbatasan dengan Kabupaten Bintuni," tegas Engelberthus.

Menurutnya patroli ini bukan untuk menakut-nakuti namun meningkatkan keamanan. Patroli itu sekaligus untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Patroli ini bukan untuk menakut-nakutkan tapi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Ini juga bisa menjadi bahan masukan kepada kami dalam menyusun program," imbuhnya.

Dandim 1810 Tambrauw Letkol Inf Sugiharto menuturkan para aktivis KNPB memprovokasi warga untuk ikut bergabung. Pihak TNI dan Polri pun segera membubarkan kegiatan tersebut di lokasi.

"Secara umum mereka juga menolak ajaran dan paham yang sebenarnya dari luar, karena masyarakat Tambrauw merupakan orang-orang yang mencintai damai," pungkasnya.


Hide Ads