16 Aktivis KNPB Tambrauw Ikrar Kembali ke KNRI Usai Proklamasikan Kemerdekaan

Papua Barat Daya

16 Aktivis KNPB Tambrauw Ikrar Kembali ke KNRI Usai Proklamasikan Kemerdekaan

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 11 Jun 2023 11:53 WIB
Polisi menetapkan 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sebagai tersangka usai memproklamasikan kemerdekaan.
Foto: Aktivis KNPB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (dok.istimewa)
Tambrauw -

Sebanyak 3 dari 19 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menjadi tersangka buntut memproklamasikan kemerdekaan. Sementara 16 orang lainnya dibebaskan usai berikrar setia kembali ke NKRI.

"(16 orang) Sisanya dikembalikan ke para tokoh untuk dibina dan membuat pernyataan kembali ke Pancasila dan NKRI," tegas Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).

Bendot mengatakan mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Pernyataan 16 aktivis KNPB itu disaksikan aparat TNI dan polri hingga unsur pemerintah dan tokoh adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka komitmen tidak mengulangi lagi tindakan melawan hukum," jelasnya.

Menurutnya, 16 aktivis KNPB itu dibebaskan sejak Sabtu (10/6). Mereka hanya berstatus saksi usai tidak terbukti melakukan unsur pidana makar.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan interogasi dan mereka tidak memenuhi unsur makar dan pasal 55 KUHP," imbuh Bendot.

Sementara tiga aktivis KNPB sudah ditahan di Polres Tambrauw usai ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya masing-masing inisial UK, YY dan WY.

"Inisial UK dikenakan pasal makar 106 KUHP. Dua orang inisial YY dan WY dikenalkan pasal 55 turut serta membantu," paparnya.

Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho menuturkan 16 aktivis KNPB dipulangkan usai membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat. Mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan melawan hukum lagi.

"Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 19 aktivis KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw ditangkap pada Jumat (9/6) sekitar pukul 16.00 WIT. Mereka diamankan karena memproklamirkan berdirinya KNPB.

"Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Monang Silitonga,




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads