Kasus Brankas Narkoba di UNM, Pihak Kampus Duga Penyelundupan Saat COVID

Kota Makassar

Kasus Brankas Narkoba di UNM, Pihak Kampus Duga Penyelundupan Saat COVID

Alfiandis - detikSulsel
Minggu, 11 Jun 2023 22:08 WIB
Wakil Rektor IV UNM Prof Dr Ichsan Ali.
Foto: Wakil Rektor IV UNM Prof Dr Ichsan Ali. (Alfiandis/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan 6 tersangka di kasus penemuan brankas narkoba di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM). Pihak kampus menduga para tersangka menyelundupkan narkoba saat situasi COVID-19 sejak tahun 2019.

"Itukan COVID berapa tahun, 2 tahun, tidak ada kegiatan dalam kampus. Tidak ada mahasiswa di kampus. Mungkin di luar ya, di luar itu kejadian. Bagaimana caranya tidak ada mahasiswa di kampus. Tahun 2019 kan kosong," ungkap Wakil Rektor IV UNM Prof M Ichsan Ali saat di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Ichsan mengatakan para tersangka memanfaatkan situasi kampus yang sedang sepi. Mereka pun menyelundupkan narkoba di salah satu sekretariat lembaga kemahasiswaan FBS UNM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan kejadiannya larut malam. Mungkin dia silent jam-jam tertentu, mungkin ya. Di kampus kan sepi tidak ada orang semua," imbuhnya.

"Itu ruangan dulu lembaga kemahasiswaan gunakan, karena COVID ditinggalkan. Tinggal masuklah mereka ini," lanjut Ichsan.

ADVERTISEMENT

Ichsan berdalih pihak kampus saat itu sudah melarang adanya aktivitas kemahasiswaan. Mahasiswa diperkenankan masuk jika sudah mendapat izin.

"Itu kita melarang kegiatan malam sampai jam 6 saja kampus, peraturan rektorat. Sebenarnya sudah lama aturan itu, kecuali ada izin, ada pembimbingnya dan lain-lain," imbuhnya.

Ichsan juga membantah jika tersangka merupakan mahasiswa UNM. Para tersangka disebutnya hanya oknum.

"Tidak ada mahasiswa, yang ada oknum. Tadikan sudah dijelaskan sama pak Kapolda," jelasnya Ichsan.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro menuturkan penyelundupan narkoba di kampus UNM sudah terjadi sejak 2019. Kasus ini terungkap setelah adanya temuan brankas narkoba di salah satu sekretariat lembaga kemahasiswaan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama, baru terungkap sekarang," jelas Irjen Setyo saat konferensi pers di Mapolda Sulsel.

Irjen Setyo mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan UNM untuk mencegah kasus ini terulang kembali.

"Mungkin dengan cara safety untuk pelaksanaan pengamanan melibatkan koordinasi yang baik, baik dari BNNP, kemudian dari Ditresnarkoba Polda. Jadi ke depan tentu kita kembangkan supaya hal ini tidak akan kerja," jelasnya.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 6 tersangka kasus penemuan brankas narkoba di UNM, yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37). Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda.

Irjen Setyo mengatakan jika keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka memang pernah kuliah di kampus tersebut.

"Kemudian keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads