Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Keenam tersangka ditangkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yang pertama memang ada kejadian berdasarkan laporan polisi nomor laporan polisi 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ada beberapa kejadian, yang mau saya sampaikan di sini ada 4 TKP yang terjadi," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Irjen Setyo menyampaikan, TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dari hasil pengembangan akhrinya mengarah ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
"Kemudian dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka. Tersangka yang pertama SAH (32) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian S (25) pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1," urai Irjen Setyo.
"Kemudian MA (33) pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka 4 AG (34) mengkonsumsi narkotika ganja. Kemudian M (36) mengkonsumsi narkotika ganja dan RR (37) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X," sambungnya.
Lebih lanjut, Irjen Setyo mengatakan jika keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka memang pernah kuliah di kampus tersebut.
"Kemudian keseluruhan tersangka ini bukan merupakan alumni dari kampus UNM Parangtambung Makassar. Namun mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," terangnya.
(asm/sar)