Warga di Manado Polisikan Developer Perumahan Mewah Dugaan Penyerobotan Lahan

Sulawesi Utara

Warga di Manado Polisikan Developer Perumahan Mewah Dugaan Penyerobotan Lahan

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 19:02 WIB
BPN Manado melakukan pengukuran tanah di lahan sengketa antara warga dan developer di Manado.
Foto: BPN Manado melakukan pengukuran tanah di lahan sengketa antara warga dan developer di Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Warga bernama Suhendra Sunar melaporkan developer perumahan The City Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Suhendra mengklaim lahannya seluas 450 meter diserobot oleh pihak perumahan mewah tersebut.

"Laporan masuk unsur penyerobotan tanah," kata kuasa hukum Suhendra, Jems Tuwo saat ditemui detikcom, Kamis (8/6/2023).

Kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan kliennya di Polda Sulut pada 25 Januari 2023. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/39/1/2023/SPKT/POLDA SULUT. Meski demikian, kasus yang bergulir sudah lima bulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan sudah jalan, berjalan secara profesional. Sementara berproses," ungkap Jems.

Jems mengungkapkan luas lahan yang diduga diserobot pihak developer seluas 450 meter. Dia menyebut pagar yang dibangun pihak perumahan sudah melebihi batas lahan dari terlapor.

ADVERTISEMENT

"Luasannya kurang lebih 450 meter. Tapi nanti kita lihat peta dari BPN," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Legal Corporate Perumahan The City Manado Steven Gugu mengklaim lahan yang bersengketa merupakan ruang terbuka hijau (RTH) milik perumahan. Dia bahkan menyebut jika pihak Suhendra yang melakukan penyerobotan lahan.

"Jadi RTH The City didirikan bangunan oleh pihak sebelah (Suhendra)," ujarnya.

Dia menyebut dalam kasus ini pihaknya yang dirugikan. Sehingga, mereka turut membuat laporan polisi ke Polda Sulut.

"(Dugaan penyerobotan tanah) karena itu kita laporkan penyerobotan. Sehingga pihak BPN melakukan pengukuran," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads