Pasangan suami istri (pasutri) inisial MNIK (36) dan YA (36) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pengalihan jaminan fidusia. Polisi juga menangkap 1 pelaku lainnya inisial PP (25) yang bekerja sama dengan pasutri tersebut.
"Ada tiga orang pelaku kasus pengelapan yang telah di tetapkan tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (5/6/2023).
Ketiga pelaku ditangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (3/6). "Jadi dari tiga pelaku ada yang pasang suami istri perempuan YA, laki-laki MNIK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari laporan salah satu pemilik perusahaan PT MTF Finance. Para pelaku membeli mobil dari MTF Finance dengan uang muka Rp 22 juta.
Ketiga pelaku kemudian bekerja sama menjual mobil ke orang lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sementara para pelaku tidak membayar angsurannya.
"Saat kami interogasi, oto (mobil) dia jual ke orang lain (harga) Rp 54 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan, awalnya pada Kamis 6 April 2023, perempuan YA menandatangani kontrak kredit ke PT MTF Finance dengan membeli satu unit mobil Mitshubishi warna hitam L300. Kemudian pada 8 April 2023 mobil tersebut dijual oleh suaminya MNIK dan dibantu PP dengan harga Rp 54 juta.
Leonardo menambahkan, ketiga pelaku dengan sengaja menjual mobil untuk mendapatkan keuntungan. Walaupun tanpa sepengetahuan dari pihak pembiayaan tersebut.
"Jadi suami istri dan rekanya ini menjual 1 unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan tanpa sepengetahuan dari pihak (pembiayaan)," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56Ke-1KUHPidana.
(ata/nvl)