Enam pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 unit motor hasil curian.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku pencurian motor," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Fitrayadi mengatakan keenam pelaku tersebut antara lain AC (33), IN (16), AD (35), MR (27), HR (52), dan WN (37). Pelaku menyasar motor korbannya yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mencuri menggunakan kunci T dengan menyasar motor yang sedang diparkirkan korban," bebernya.
Dia menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, AD, MR AC, dan IN sebagai eksekutor pencuri motor di lapangan dengan menggunakan obeng rakitan. Sementara WN diamankan lantaran ditemukan 2 unit motor curian di rumahnya.
"AD merupakan eksekutor dan MR jadi joki. AD mencuri dengan cara menggunakan obeng yang telah dimodifikasi," bebernya.
Fitrayadi mengungkapkan setelah berhasil mencuri motor korbannya, mereka kemudian menyerahkan hasil curiannya ke HR yang merupakan penadah untuk dijual.
"HR juga sudah menjual beberapa sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anaknya yang telah naik penyidik," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit motor dari pengungkapan kasus tersebut. Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polresta Kendari.
"Barang bukti total 10 unit motor yang sudah diamankan di kantor polisi," ungkapnya.
Fitrayadi menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil pencurian para pelaku. Ia menduga jumlah motor yang dicuri bisa bertambah.
"Kami masih melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku," pungkasnya.
(afs/asm)