Empat terdakwa kasus mutilasi 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Timika. Tiga di antaranya divonis penjara seumur hidup dan satu lainnya dihukum 18 tahun bui.
"Iya sudah putusan," ujar Juru Bicara PN Timika Sarmaida E.r. Lumban Tobing kepada detikcom, Kamis (8/5/2023).
Sidang putusan keempat terdakwa digelar di PN Timika pada Selasa (6/6). Duduk di kursi terdakwa Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Rafles Lakasa alias Rafles dan Roy Marthen Howay alias Roy yang berkas penuntutannya terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat terdakwa dalam dua perkara, Roy sendiri di satu perkara dia diputus seumur hidup. Untuk Andre Pudjianto dan Dul Umam itu juga diputus seumur hidup dan Rafles itu diputus 18 tahun penjara," ujar Sarmaida.
Sarmaida mengatakan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Para terdakwa sejauh ini masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sejak persidangan kemarin para terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Kalau resminya menyatakan banding belum," katanya.
6 Oknum TNI AD Terlibat
Selain empat terdakwa yang merupakan warga sipil, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika ini juga melibatkan 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD). Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari transaksi senjata api.
"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9/2022) lalu.
Awalnya, pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Keduanya kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).
"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.
Putra mengatakan korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut kemudian memicu para pelaku melakukan pembunuhan.
"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
5 Oknum TNI Sudah Divonis, 1 Lainnya Meninggal
Enam oknum TNI AD terlibat mutilasi masing-masing bernama Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki dan Kapten Dominggus Kaimana. Empat orang lainnya ialah Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Pratu Rizky Oktav Muliawan.
Kapten Dominggus sendiri meninggal dunia saat berstatus terdakwa kasus mutilasi tersebut. Dia meninggal di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT setelah sebelumnya mengeluh sakit di bagian dada disertai sesak napas.
![]() |
Sedangkan lima prajurit lainnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer. Mereka ada yang divonis 15 tahun penjara hingga vonis seumur hidup.
Simak Video "Sadis! KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Lalu Mayatnya Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)