Komnas HAM mengungkap oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi warga Papua di Kabupaten Mimika punya rekam jejak yang buruk. Pelaku disebut mempunyai catatan pelanggaran disiplin.
"Dari TNI pokoknya menerangkan informasi antara lain informasi soal pelaku anggota TNI memiliki catatan pelanggaran disiplin," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, dilansir dari detikNews, Selasa (20/9/2022).
"Jadi sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku juga ada yang sudah mendapat atau kemudian memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin. Terus juga ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM juga meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk penyidik dari TNI terkait kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan sejumlah prajurit. Komnas HAM mendapat informasi soal penjualan amunisi yang melibatkan anggota TNI pada 2019 dan kini sudah diproses hukum.
"Ada informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019. Tetapi informasi ini, ada jual beli amunisi ini sudah ada proses penegakan hukumnya oleh TNI," ujar Beka.
Selain itu, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus mutilasi tersebut.
"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka.
Beka mengatakan tim Komnas HAM sudah melakukan sejumlah tindakan di kasus mutilasi warga Papua. Komnas HAM sudah meninjau beberapa lokasi terkait kasus mutilasi warga Papua.
Lebih lanjut Beka mengatakan Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi warga Papua. Mereka yang dimintai keterangan mulai penyidik dari polisi, penyidik TNI, hingga keluarga korban.
"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," ujar Beka.
Beka mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pelaku yang terdiri atas anggota TNI dan pelaku sipil. Saat ini satu orang pelaku juga masih jadi buron.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka.
(asm/nvl)