Korban diperkosa di rumah pelaku di Kecamatan Batudaa, Gorontalo pada Senin (29/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya korban dibawa kabur oleh salah satu pelaku tanpa sepengetahuan keluarga korban.
"Benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak yang belum dewasa. Di mana tersangka benar tanpa sengaja tidak sepengetahuan orang tua menjemput korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat konferensi pers, Rabu (7/6/2023).
Adapun 7 orang pelaku masing-masing pria berinisial FR (20), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16). Alli mengatakan FR menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Setelah itu, FR mengajak korban ke rumah temannya dan ikut pesta minuman keras (miras). Korban dalam kondisi mabuk lantas diperkosa oleh FR.
"Habis itu minum-minuman keras yang mengakibatkan korban ini mabuk berat," ujarnya.
Selanjutnya para pelaku memperkosa korban yang sudah tidak sadarkan diri. Saat itu, korban diperkosa sebanyak tiga kali.
"Pada saat itulah dilakukan atau melakukan persetubuhan dalam bahasa itu bersetubuh sebanyak tiga kali," terang Alli.
Alli menuturkan korban kembali diperkosa secara bergilir oleh pelaku lainnya. Setelah itu, pelaku ED mengantar korban namun tidak ke rumahnya hanya diturunkan di pinggir jalan pada Kamis (1/6) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Digilir juga sama teman-teman pelaku, habis itu diturunkan di pinggir jalan dalam keadaan (korban) masih mabuk berat," tutur Alli.
Para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan. Warga yang menemukan korban kemudian membawanya ke Polsek Batudaa.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap para pelaku di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Gorontalo pada Kamis (1/6).
"Yang telah ditangkap tujuh orang. sementara 6 kita limpahkan ke Polda (Gorontalo)," tambah Alli.
Para tersangka dijerat pasal 332 ayat (1) KUHP atas kasus membawa kabur wanita belum cukup umur. Polisi juga mengenakan tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pemerkosaannya.
3 Pelaku Masih Buron
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Muhammad Arianto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. 3 pelaku lainnya masih diburu.
"Pelaku (pemerkosaan) masih ada tiga orang yang masih buron," ujarnya.
Untuk diketahui, keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah korban dinyatakan hilang. Polisi pun mengamankan pelaku di tempat berbeda.
"Sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kabila anaknya hilang," Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP kepada wartawan, Senin (5/6).
(hsr/sar)