"Ada dua pelaku, satu pengemudi dan satu pemilik, yang diamankan beserta barang bukti 120 dus (miras) jenis bir hitam, pinaraci dan kas garam," kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho kepada detikcom, Senin (5/6/2023).
Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi terkait peredaran miras di di Kecamatan Botumoito, Boalemo, Gorontalo, Sabtu (3/5). Kedua pelaku yang diamankan masing-masing pria inisial KM (59) dan HA (42).
Andhira mengatakan kedua pelaku yang mengendarai mobil dicegat dalam perjalanan. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 120 dus miras berbagai merek.
"Saat diperiksa tim menemukan miras sebanyak 120 dus. Kami tidak bisa sebutkan berapa botol, kami lihat langsung banyak ada ratusan botol," katanya.
"Jadi modus pelaku ini menyelundupkannya pakai mobil penumpang jenis APV silver," tambah Andhira.
Menurutnya minuman beralkohol ini dibeli dari Sulawesi Utara. Pelaku rencana akan mengedarkannya di wilayah Kabupaten Pohuwato untuk dijual kembali.
"Jadi rencananya miras ini akan diedarkan di Kabupaten Pohuwato, (miras) mereka beli dari Sulawesi utara," jelasnya.
Kini kedua pengemudi dan barang bukti berupa mobil dan miras diamankan ke Polres Boelamo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara kedua pelaku beserta mobil dan ratusan miras dibawa ke Mapolres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(afs/sar)