Polisi Ungkap ABG Gorontalo Dibuang di Tepi Jalan Usai Diperkosa 7 Pria

Gorontalo

Polisi Ungkap ABG Gorontalo Dibuang di Tepi Jalan Usai Diperkosa 7 Pria

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 07 Jun 2023 15:58 WIB
Polsek Bone Bolango merilis kasus ABG dibawa kabur hingga diperkosa sejumlah pria.
Foto: Polsek Bone Bolango merilis kasus ABG dibawa kabur hingga diperkosa sejumlah pria. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango - Tujuh pria terduga pelaku pemerkosaan gadis ABG 15 tahun di Bone Bolango, Gorontalo resmi ditetapkan tersangka. Terungkap, korban dibuang di tepi jalan setelah diperkosa oleh para pelaku.

Pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo pada Senin (29/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing pria berinisial FR (20), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16).

"Benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak yang belum dewasa. Di mana tersangka benar tanpa sengaja tidak sepengetahuan orang tua menjemput korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat konferensi pers, Rabu (7/6/2023).

Alli menjelaskan pelaku FR awalnya mengajak korban yang merupakan kenalannya jalan-jalan tanpa pamit ke keluarga korban. Korban lalu diajak ke rumah pelaku hingga diajak minum minuman keras (miras).

"Habis itu minum-minuman keras yang mengakibatkan korban ini mabuk berat, dan pada saat itulah dilakukan atau melakukan persetubuhan dalam bahasa itu bersetubuh sebanyak tiga kali," paparnya.

Belakangan, korban kemudian diantar oleh pelaku ED pada Kamis (1/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Namun bukannya diantar pulang ke rumah, korban justru diturunkan di pinggir jalan lalu diperkosa pelaku lainnya.

"Digilir juga sama teman-teman pelaku, habis itu diturunkan di pinggir jalan dalam keadaan (korban) masih mabuk berat," tutur Alli.

Para pelaku lalu meninggalkan korban yang masih terpengaruh miras di pinggir jalan. Korban kemudian ditemukan warga lalu dibawa ke Polsek Batudaa.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap para pelaku di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (1/6).

"Yang telah ditangkap tujuh orang. sementara 6 kita limpahkan ke Polda (Gorontalo)," tambah Alli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 332 ayat (1) KUHP atas kasus membawa kabur wanita belum cukup umur. Polisi juga mengenakan tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pemerkosaannya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Muhammad Arianto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. 3 pelaku lainnya masih diburu.

"Pelaku (pemerkosaan) masih ada tiga orang yang masih buron," jelas Arianto.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah korban dinyatakan hilang. Polisi pun mengamankan pelaku di tempat berbeda.

"Sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kabila anaknya hilang," Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP kepada wartawan, Senin (5/6).


(sar/hmw)

Hide Ads