Pria berinisial RD (26) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa dan menganiaya anak tiri berusia 14 tahun. Aksi biadab pelaku sudah dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan pelaku memperkosa korban sejak tahun 2018. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Persetubuhan terjadi sejak 2018 saat korban masih berusia 10 tahun," ungkap Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto kepada detikcom, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larto menuturkan pelaku terakhir kali memperkosa korban pada Selasa (30/5). Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban.
"Terakhir itu 30 Mei 2023, ibunya langsung melaporkan pelaku ke Polsek," imbuhnya.
Larto menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada TN. Menurutnya, TN merupakan pemilik warung tempat korban bekerja.
"Ditanya lah sama saksi diapain aja sama bapak tirinya. Di situ baru korban mengaku disetubuhi sama bapaknya dan sering dipukuli," tutur Larto.
Korban mengaku ketakutan karena sering diancam dan dianiaya. Larto mengatakan korban dipukuli karena anaknya kerap pulang bersama laki-laki setelah bekerja.
"Jadi motif pelaku supaya korban takut dan menuruti kemauan pelaku," tambahnya.
Belakangan, cerita korban dianiaya dan diperkosa sampai ke telinga ibu korban hingga RD dilapor ke Polsek Muara Kaman. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan itu kami langsung amankan pelaku di kediamannya," beber Larto.
Pelaku saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya RD dijerat Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(sar/hsr)