Polres Gowa Selidiki Kasus Oknum Istri Polisi Tipu Rekan, Kasus Sempat SP3

Polres Gowa Selidiki Kasus Oknum Istri Polisi Tipu Rekan, Kasus Sempat SP3

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 22:16 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi kasus penipuan. (Dok.Detikcom)
Gowa -

Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki kasus oknum istri polisi bernama MNW (23) yang diduga menipu rekannya, Lili Dewi (28) senilai Rp 700 juta. Kasus dugaan penipuan ini sempat disetop alias SP3 hingga penyelidikannya kembali dilanjutkan.

"Jadi gini, SP3 betul dari pihak Polres Gowa tapi atas rekomendasi dari gelar (perkara) di Polda Sulsel," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada detikSulsel, Selasa (6/6/2023).

Reonald mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polda Sulsel hingga dilimpahkan ke Polres Gowa. Saat itu dari hasil gelar perkara dinyatakan kasus dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pandangan hukum yang ada di Polda tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kami majukan dengan alat bukti-alat bukti," paparnya.

Belakangan, pelapor menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa atas penghentian kasus itu. Permohonannya pun dikabulkan yang memutuskan SP3 atas kasus itu dicabut dan penyelidikan kembali dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"Makanya dengan adanya praperadilan ini malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan," tegas Reonald.

Sementara, pelapor bernama Lili Dewi menyoroti kasusnya yang lambat ditangani. Apalagi penyidik sempat menghentikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya.

"Kasus ini berjalan sudah 1 tahun 2 bulan, tapi proses itu menurut saya agak lambat karena kasus saya sudah di SP2 kan sampai SP3 kan," tutur Lili saat dikonfirmasi terpisah.

Lili mengatakan kasus ini dilaporkan setelah dirinya mengalami kerugian Rp 700 juta. Rekannya, MNW dianggap tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Total kerugian Rp 700 juta dia ambil secara bertahap," ungkapnya.

Menurutnya, MNW yang merupakan rekannya sesama anggota Bhayangkari meminjam uang secara bertahap. Uang itu hendak digunakan untuk menjadi modal usaha.

"Modusnya itu untuk modal usahanya, dia live jual pakaian di facebook. Saya kenal sama yang terlapor ini sebelum jadi Bhayangkari saya sudah kenal, sudah akrab pas setelah dia resmi jadi Bhayangkari. Saya itu sudah seperti saudara," tuturnya.

Lili menaruh kepercayaan untuk meminjamkan uang atas dasar pertemanan. Belakangan, MNW memutus komunikasi saat hendak ditagih.

"Terus dia blokir saya dia bilang, 'kita ketemu di meja hijau saja'. Jadi berawal dari di situ mending saya lapor saja karena tidak ada kekeluargaannya," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads