Pria di Kukar 5 Tahun Perkosa Anak Tiri, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Pria di Kukar 5 Tahun Perkosa Anak Tiri, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 18:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Kutai Kartanegara -

Pria berinisial RD (26) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun. RD melakukan aksi bejatnya selama 5 tahun terakhir.

"Persetubuhan terjadi sejak 2018 saat korban masih berusia 10 tahun," kata Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto kepada detikcom, Selasa (6/6/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Larto mengatakan korban terakhir kali memperkosa korban pada Selasa (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir itu 30 Mei 2023, ibunya langsung melaporkan pelaku ke Polsek," terangnya.

Larto melanjutkan, pelaku juga kerap menganiaya korban dengan alasan selalu pulang bersama laki-laki setelah bekerja. Korban pun ketakutan karena sering mendapat ancaman kekerasan dari ayah tirinya.

ADVERTISEMENT

"Jadi motif pelaku supaya korban takut dan menuruti kemauan pelaku," ungkap Larto.

Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada TN, pemilik warung sembako tempat korban bekerja. Sebab selama bekerja, TN kerap diberitahu jika korban sering dianiaya.

"Ditanya lah sama saksi (TN) diapain aja sama bapak tirinya, di situ baru korban mengaku disetubuhi sama bapaknya dan sering dipukuli," tuturnya.

Laporan itu pun sampai ke ibu kandung korban. Ibu yang tidak terima perbuatan suaminya itu lantas melapor ke Polsek Muara Kaman.

"Setelah mendapatkan laporan itu kami langsung amankan pelaku di kediamannya," beber Larto.

Atas perbuatannya RD, dijerat Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads