Eks Bendahara Ungkap Alur Pencairan Tantiem di Kasus Korupsi PDAM Rp 20 M

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Eks Bendahara Ungkap Alur Pencairan Tantiem di Kasus Korupsi PDAM Rp 20 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 05 Jun 2023 16:24 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar.
Foto: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Mantan Kasi Perbendaharaan PDAM Makassar Hadijah Amaluddin hadir sebagai salah satu saksi mengungkap alur pencairan tantiem atau bonus karyawan dan direksi di PDAM Makassar.

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/6/2023). Hadijah merupakan salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa. Hadijah menjabat sebagai Kasi Perbendaharaan PDAM Makassar pada tahun 2016-2017.

Jaksa awalnya bertanya kepada Hadijah mengenai siapa direksi yang menjabat ketika dia menjadi Kasi Perbendaharaan. Hadijah mengatakan direksi saat itu adalah Haris Yasin Limpo, dan dirinya berada di bawah Direktur Keuangan Irawan Abadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa direksi pada saat ibu selaku Kasi Perbendaharaan?" tanya jaksa.

"Haris. (Direktur Keuangan) Ibu Kartia dulu baru Pak Irawan," tutur Hadijah.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian menanyakan seperti apa mekanisme pencairan dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Makassar. Jaksa ingin memperjelas proses pencairan tantiem menggunakan voucher.

"Voucher pengeluaran itu bagaimana mekanismenya?" tanya jaksa.

Hadijah kemudian menjelaskan voucher itu pertama diperiksa Kasi Verifikasi lalu ke Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi. Setelah itu, voucher diperiksa oleh Direktur Keuangan, disetujui oleh Direktur Utama, dan terakhir dibayarkan oleh Kasi Perbendaharaan.

"Kasi Verifikasi setelah verifikasi, kemudian ke bagian verifikasi dan akuntansi dan kemudian diperiksa oleh Direktur Keuangan, kemudian disetujui oleh Direktur Utama, kemudian dibayarkan oleh Kasi Perbendaharaan," tuturnya.

Jaksa lalu bertanya siapa saja yang bertanda tangan untuk pencairan tantiem tersebut. Hadijah menjawab ada lima orang yang bertanda tangan.

"Di voucher itu siapa saja bertanda tangan?" tanya jaksa.

"Kasi verifikasi. Kasi verifikasi dan akuntansi, diperiksa direktur keuangan, disetujui direktur utama, kemudian pencairan kasi perbendaharaan," bebernya.

Sebelumnya, jaksa mengatakan menghadirkan tujuh orang saksi dari PDAM Kota Makassar di sidang lanjutan atas terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan.

"Tujuh orang (saksi), dari PDAM semua," ujar Jaksa Penuntut Umum Mudazzir kepada detikSulsel di Ruang Sidang Utama, Senin (5/6).

Jaksa menuturkan, mereka diundang untuk diperiksa lantaran berkaitan dengan proses penganggaran PDAM.

"Terkait dengan proses penganggaran PDAM," tuturnya.

Dakwaan Haris dan Irawan Abadi

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin (15/5) lalu. Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.




(asm/ata)

Hide Ads