3 Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi Rp 20 M

Kota Makassar

3 Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi Rp 20 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 08:40 WIB
Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Foto: Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) kembali menjalani sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya. Jaksa tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Haris.

Sidang tanggapan eksepsi berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Haris dan terdakwa lainnya, Irawan Abadi.

"Menolak semua keberatan/eksepsi terdakwa Haris dan Irawan," demikian tanggapan jaksa dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Jumat (26/5), berikut 3 alasan jaksa menolak eksepsi Haris dan Irawan:

1. Eksepsi Terdakwa Tidak Beralasan dan Tidak Mendasar

Jaksa awalnya menyinggung eksepsi Haris dan Irawan atas surat dakwaan. Menurut jaksa, eksepsi terdakwa pada sidang yang digelar Senin (22/5) lalu tidak mendasar.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, dia tegas menolak seluruh eksepsi Haris dan Irawan. Jaksa dalam persidangan juga meminta hakim menolaknya.

"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," tegasnya.

2. Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan Sah

Jaksa berikutnya menanggapi eksepsi Haris dan Irawan yang mempertanyakan keabsahan surat dakwaan penuntut umum. Menurut jaksa, bantahan terdakwa tidak beralasan.

Jaksa pun meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwan penuntut umum sifatnya sah dan memenuhi syarat.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP," tuturnya.

3. Perkara Patut Dilanjutkan

Jaksa dengan tegas mengatakan bahwa perkara yang diduga telah merugikan uang negara Rp 20 M patut dilanjutkan. Pihaknya ingin agar terdakwa lanjut diperiksa di persidangan.

"Melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi," ujar jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian uang negara Rp 20 miliar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai dengan 2019 yang melibatkan terdakwa," katanya.

Baca eksepsi Haris dan Irawan di halaman berikutnya...

Eksepsi Haris dan Irawan

Haris dan Irawan pada sidang sebelumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Haris menyampaikan dua poin eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa penuntut umum.

Pertama Haris menyebut bahwa kerugian negara terkait kasus korupsi PDAM Makassar sebesar Rp 20,3 M kabur alias hanya bersifat asumsi penuntut umum. Dia mengatakan jaksa tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.

"Dengan demikian kekaburan jumlah kerugian terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian," ujar Haris pada sidang eksepsi, Senin (25/5).

Kedua, Haris juga mengungkap adanya jebakan gratifikasi yang dilakukan oknum auditor BPK Wahid Ikhsan Wahyuddin dan timnya. Namun Haris menegaskan jajaran Direksi PDAM Makassar tidak termakan jebakan itu.

Dakwaan Haris dan Irawan Abadi

Haris dan Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin (15/5) lalu. Jaksa mengatakan kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads