Pemilik warung coto di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sulbun (43) tega memperkosa gadis disabilitas berusia 15 tahun yang juga merupakan karyawati pelaku. Perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Saat itu keluarga curiga ketika anaknya bercerita belum mengalami menstruasi.
"Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anak saya hamil," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap Sulbun pada Rabu (31/5) sekitar pukul 22.40 Wita. Pelaku langsung ditahan untuk diperiksa.
"Terima laporan itu langsung kita amankan terduga pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban," imbuhnya.
Dihimpun detikSulsel, berikut 5 hal tentang pemilik warung coto di Makassar perkosa gadis difabel:
1. Pelaku Perkosa Korban 7 Kali
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pemerkosaan terjadi di warung coto pelaku di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar. Aksi tak senonoh itu terjadi sejak Januari hingga Februari 2023.
"Jadi perbuatan ini sudah dilakukan sebanyak 7 kali sehingga korban hamil," ujar Ridwan Hutagaol saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (2/6).
Menurut Ridwan, pelaku kerap melakukan aksi tak senonohnya itu pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku. Pelaku memanfaatkan kondisi saat lokasi sedang sepi.
"Kondisi pas lagi sepi (terjadi perkosaan). Iming-imingnya tidak ada, karena tadi keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja," imbuhnya.
2. Korban Hamil 5 Bulan
Ridwan mengatakan perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil. Usia kandungan korban sudah 5 bulan.
"Jadi 7 kali itu mulai dari Januari sampai Februari sehingga korban sekarang sedang hamil 5 bulan," paparnya.
Menurutnya korban bekerja mencuci piring di warung coto milik pelaku. Korban sudah bekerja sekitar 2 tahun di tempat pelaku.
"Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun (bekerja di warung coto milik pelaku)," tambah Ridwan.
3. Modus Ajak Nonton Video Porno
Pelaku melakukan aksi asusilanya dengan mengajak korban menonton video porno. Korban diajak menonton saat situasi sepi.
"Awalnya itu dia kasihkan video porno ditonton sama korban," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pelaku selanjutnya menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan yang mereka lihat dalam video porno tersebut.
"Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban yang dimana pelaku langsung (sampaikan) daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ridwan turut membantah adanya dugaan korban disekap pada saat pemerkosaan. Menurutnya, dugaan penyekapan itu tidak benar.
"Info disekap pengakuan dari anak (ternyata tidak benar) karena (korban) ketakutan sama orang tua. Ternyata dia dikasih nonton (video porno)," ucap Ridwan.
5. Korban Kerja di Warung Pelaku Bersama Ayah
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengungkapkan ayah korban merupakan karyawan pelaku. Belakangan korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku.
"Bapaknya korban kan kerja di sana jadi dia ikut kerja sama bapaknya dari bulan Januari," ujar Ipda Nasrullah saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/6).
Menurutnya korban selama ini bekerja sebagai pencuci piring. Pelaku kemudian memperkosa korban saat situasi warung sedang sepi.
"Pemilik warung coto (pelaku). Dia (korban) kan bekerja di situ cuci-cuci piring," jelasnya.