Pemilik warung coto Makassar, Sulbun (43) ditangkap polisi akibat memperkosa karyawatinya yang juga seorang gadis difabel berusia 15 tahun. Pelaku memperkosa korban dengan modus mengajaknya menonton video porno.
Ulah bejat Sulbun berawal saat korban bekerja di warung coto milik pelaku di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar 2 tahun yang lalu. Saat itu, korban mengikuti jejak ayahnya yang lebih dulu bekerja di warung coto tersebut.
Selama korban bekerja, pelaku diam-diam kerap mengajak korban menonton video porno. Hingga pada Januari 2023, pelaku mulai meminta korban mempraktikkan adegan dalam video porno tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban yang dimana pelaku langsung (sampaikan) daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).
Pelaku kerap melakukan aksi tak senonohnya itu pada saat korban selesai bekerja di warung coto tersebut. Sulbun kerap memanfaatkan kondisi jika warung coto miliknya sedang sepi.
"Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Kondisi pas lagi sepi (terjadi perkosaan). Iming-imingnya tidak ada, karena tadi keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja," katanya.
Menurut AKBP Ridwan, perkosaan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023. Terungkap korban sudah 7 kali diperkosa hingga dia kini berbadan dua.
"Korban sekarang sedang hamil 5 bulan," kata Ridwan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya : Aksi Bejat Pelaku Akhirnya Terbongkar....
Aksi Bejat Pelaku Terbongkar
Belakangan orang tua korban menyadari kondisi putrinya yang sedang hamil. Orang tua korban curiga saat anaknya bercerita belum mengalami menstruasi.
"Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anak saya hamil," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri saat ditemui detikSulsel, Kamis (1/6).
Iptu Alim menjelaskan orang tua korban sempat meminta pertanggungjawaban dari Sulbun begitu mengetahui anaknya diperkosa dan hamil. Sulbun saat itu berjanji akan menikahi korban.
"Jadi awalnya (setelah ketahuan hamil) dijanji dinikahi," sebut Alim.
Namun rupanya Sulbun tidak serius dengan janjinya itu. Dia bahkan mengancam pihak korban.
"Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan terduga tersangka, namun sampai sekarang tidak terealisasi malah dapat ancaman dari pihak terduga tersangka," tuturnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima pun memutuskan melaporkan Sulbun ke polisi pada Rabu (31/5) lalu. Polisi yang menerima laporan orang tua korban lantas meringkus Sulbun di hari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.
"Terima laporan itu langsung kita amankan terduga pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban," katanya.
Sulbun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun terancam hukuman 15 tahun penjara.