Bos Warung Coto Pertontonkan Video Porno Sebelum Perkosa Gadis Difabel

Kota Makassar

Bos Warung Coto Pertontonkan Video Porno Sebelum Perkosa Gadis Difabel

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 18:17 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Makassar -

Pemilik warung coto Makassar bernama Sulbun (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa karyawatinya yang merupakan seorang gadis disabilitas berusia 15 tahun. Pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Awalnya itu dia kasikan video porno ditonton sama korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

Menurut Ridwan, pelaku selanjutnya akan menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan yang mereka lihat dalam video porno tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban yang dimana pelaku langsung (sampaikan) daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, pelaku kerap melakukan aksi tak senonohnya itu pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku. Pelaku memanfaatkan kondisi saat lokasi sedang sepi.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Kondisi pas lagi sepi (terjadi perkosaan). Iming-imingnya tidak ada, karena tadi keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja," katanya.

Diketahui melalui modus tersebut pelaku sudah 7 kali memperkosa korban. Kekerasan seksual tersebut terjadi sejak Januari-Februari 2023.

"Korban sekarang sedang hamil 5 bulan," kata Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan membantah dugaan korban disekap pada saat pemerkosaan. Menurutnya, dugaan penyekapan itu tidak benar.

"Info disekap pengakuan dari anak (ternyata tidak benar) karena (korban) ketakutan sama orang tua. Ternyata dia dikasih nonton (video porno)," katanya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun kini terancam penjara15tahunbui.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads