Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Polisi mengungkap sejumlah bukti keterlibatan Ipda NPS.
"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Ipda NPS sebelumnya diungkap oleh korban turut serta melakukan persetubuhan. Namun Ipda NPS saat itu tak langsung menjadi tersangka karena polisi kekurangan alat bukti.
Belakangan penyidik mengungkap daftar alat bukti tambahan terkait dugaan keterlibatannya di kasus persetubuhan tersebut. Salah satunya ialah keterangan saksi yang dapat menguatkan keterangan korban.
"Ada saksi yang melihat. Kalau kemarin kan belum ada ini saksi-saksi," ungkapnya.
Agus mengatakan saksi dimaksud melihat secara langsung Ipda NPS datang ke penginapan tempat korban disetubuhi. Selain itu, ada juga saksi yang menemani Ipda NPS ke penginapan tersebut.
"Ada yang melihat saksi yang kebetulan mendampingi ke sana kita bertanya bersamaan dengan satu saksi dia," kata Irjen Agus.
"Kemudian saksi yang melihat kalau dia masuk dia tahu masuk kemudian saksi ini keluar dan kemudian besoknya pun resepsionis yang melihat dia keluar berdua ada," lanjut dia.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi dugaan keterlibatan Ipda NPS dari bukti ponsel. Oleh sebab itu, Ipda NPS tak dapat lagi mengelak seperti yang dia lakukan sebelumnya.
"Itu dari handphone, kemudian dari korban sudah kita mintai keterangan yang bersangkutan juga sudah mengaku. Sudah clear semua tidak bisa mangkir semua," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)