Napi Rutan Sambas Posting Meme SARA Ida Dayak Pakai Minyak Babi Ditangkap

Kalimantan Barat

Napi Rutan Sambas Posting Meme SARA Ida Dayak Pakai Minyak Babi Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 03 Jun 2023 11:59 WIB
Massa membeludak, Ibu Ida Dayak batal obati pasien di Depok
Ida Dayak. Foto: (Devi Puspitasari/detikcom)
Sambas -

Narapidana Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial KA (36) ketahuan mengunggah sebuah meme yang menuding minyak pengobatan milik Ida Dayak mengandung babi. Postingan tersebut turut menyeret nama seorang ustaz di wilayah Sambas, Ustaz Hatoli.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan dalam meme tersebut terdapat gambar Ustaz Hatoli yang seolah-olah menuding pengobatan Ida Dayak haram karena minyak yang digunakan mengandung babi.

"Sebuah meme yang dibuat KA ini objeknya Ustaz Hatoli tentang pengobatan tradisional Ida Dayak, yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi dan mengarah ke SARA," ujar Kombes Raden kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KA mengunggah postingan tersebut di media sosial Facebook pada Selasa (23/4) lalu. Kasus ini terungkap setelah Ustadz Hatoli melaporkan meme tersebut ke Polres Sambas pada Kamis (25/4).

"Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli yang menjadi objek meme sasaran pelaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan fakta jika pelaku rupanya seorang tahanan Rutan Sambas. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena ingin membuat situasi Kalbar terjadi kegaduhan.

"KA merupakan napi dengan kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara. Ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Kombes Raden.

Sebelum tertangkap, pelaku KA sempat membayar temannya agar mengakui perbuatan yang dilakukan KA. Namun temannya menolak.

"Memang ada beberapa trik yang dilakukan KA untuk menghindar dari kasus ini, dengan menghubungi temannya dan memberikan uang sebesar Rp 15 juta, tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diperiksa di Mapolda Kalbar. Ia kembali dijerat dengan Pasal UU ITE.




(hmw/sar)

Hide Ads