Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus gadis ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban persetubuhan 11 orang pria. Hal ini setelah keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan keluarga ABG berharap korban tidak hanya dilindungi secara fisik. Namun juga diberi bantuan medis.
"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," kata Susilaningtyas dilansir dari detikNews mengutip Antara, Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilaningtyas mengatakan korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulteng. Pihaknya juga sudah menyambangi korban dan keluarganya.
LPSK lanjut Susilaningtyas, akan melakukan melakukan investigasi terhadap kasus persetubuhan tersebut. Pihaknya akan mengumpulkan informasi lebih dulu.
"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," tegasnya.
Diketahui, kasus persetubuhan anak melibatkan 11 orang terduga pelaku. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka.
Dari 10 tersangka, 7 orang telah ditahan sementara 3 orang lainnya masih buron. Untuk 1 terduga pelaku yang belum menjadi tersangka ialah oknum Brimob karena masih menjalani pemeriksaan.
"Memang betul yang bersangkutan (oknum Brimob) belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus dalam keterangan persnya di Polda Sulteng, Rabu (31/5).
Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
- HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
- ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
- RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
- AR alias R berusia 26 tahun, petani;
- MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
- FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
- K alias DD, 32 tahun, petani;
- AW yang sampai saat ini masih buron;
- AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
- AK yang sampai saat ini masih buron
- NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.
Persetubuhan Terjadi di 6 TKP
Awalnya, Agus mengungkap jika kasus persetubuhan ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melakukan aksi bejatnya tidak secara bersama-sama.
"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," ujar Agus.
Agus mengatakan korban disetubuhi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Namun Agus tidak merinci detail waktu persetubuhan masing-masing pelaku.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu berbeda, ada 6 TKP," jelasnya.
Adapun enam TKP persetubuhan itu, sebagai berikut:
- Di rumah tersangka RK;
- Di sekretariat desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
- Di penginapan C di Desa Sausu;
- Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
- Di pinggir sungai Desa Sausu;
- Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.
(sar/urw)