Pria di Berau Perkosa Adik Ipar Saat Istri ke Pasar, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Pria di Berau Perkosa Adik Ipar Saat Istri ke Pasar, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 12:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Berau -

Pria berinisial MU (33) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai memperkosa remaja berusia 19 tahun yang merupakan adik iparnya. MU melancarkan aksinya saat istrinya sedang pergi ke pasar.

"Benar terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap adik iparnya sendiri," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu (21/5) pukul 05.00 Wita. Saat itu korban yang berada di rumah tengah menggendong keponakannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya," terangnya.

Karena mendapatkan ancaman dari MU, korban tidak berani melawan, lantaran kedua kakak perempuan korban sedang berada di pasar.

ADVERTISEMENT

"Iya jadi saat itu hanya ada pelaku, korban dan keponakan anak dari kakak perempuan yang paling tua. Saat kejadian itu istri dan kakak perempuan yang paling tua sedang ke pasar, jadi korban takut melawan," ungkap Suradi.

Sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (27/5), korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakaknya yang tidak lain istri dari pelaku terkait kejadian yang menimpanya. Pelaku pun dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.

"Setelah korban cerita kepada istri pelaku, keduanya melaporkan pelaku ke Mapolsek Teluk Bayur dan keesokan harinya kita amankan pelaku," tuturnya.

Saat diamankan dihadapan polisi, MU mengakui perbuatan yang telah memperkosa adik iparnya. Itu dilakukan MU lantaran nafsu dan melihat adanya kesempatan saat istrinya tidak sedang di rumah.

"Pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Teluk Bayur, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.




(ata/hmw)

Hide Ads