Detik-detik Teguh Tewas Dibunuh Pemobil hingga Mayatnya Ditemukan Berdiri

Jawa Tengah

Detik-detik Teguh Tewas Dibunuh Pemobil hingga Mayatnya Ditemukan Berdiri

Tim detikJateng - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 09:30 WIB
Lokasi penemuan mayat di got dekat ruko Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, Semarang, Minggu (28/5/2023).
Lokasi penemuan mayat di got dekat ruko Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, Semarang, Minggu (28/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Roffi Teguh Prakhoso (27) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi mayat berdiri di dalam got, Kota Semarang, Jawa Tengah. Teguh tewas setelah dianiaya pemobil yang berjumlah lima orang.

Insiden itu terjadi di kawasan dekat PRPP, Semarang, Sabtu (27/5/2023). Teguh awalnya tengah berkendara motor bersama sejumlah rekannya dan melintas di kawasan Tambaklorok.

Teguh sempat meludah di jalan saat berkendara. Namun ternyata ludahnya mengenai penumpang mobil yang duduk di samping kiri sopir bernama Irfan (24). Hal itu membuat penumpang mobil marah dan meminta sopir mengejar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang dilansir dari detikJateng, Senin (29/5/2023).

Tak berselang lama, Irfan bersama empat orang lainnya di dalam mobil berhasil mencegat Teguh dan rombongannya. Mereka ialah Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), dan Danuri (23). Teguh saat itu tak bisa berbuat banyak, sementara rekannya yang lain berhasil kabur.

ADVERTISEMENT

Kelimanya kemudian mengambil berbagai benda tajam di dalam mobil. Kemudian Irfan dkk tanpa basa-basi langsung menusuk perut dan dada Teguh. Setelah itu, kelimanya langsung meninggalkan lokasi.

Teguh dengan tubuh penuh luka sempat mencoba untuk bangkit dan kembali mengendarai motornya. Namun saat berada di dekat PRPP, Teguh berhenti lalu terjatuh ke jalan.

Tak lama setelah itu, datang kelompok lain yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) memanfaatkan kondisi Teguh yang mulai tak berdaya. Mereka mengambil barang-barang yang dibawa Teguh, termasuk ponselnya.

Setelah itu, Teguh yang masih hidup mencoba kembali bergerak. Namun Teguh tak dapat bertahan hingga akhirnya terjatuh ke got.

"Kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, kemudian menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami kejahatan," jelas Irwan.

"Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau HP milik korban," imbuhnya.

Belakangan, mayat Teguh ditemukan di dalam got dengan posisi berdiri pada Minggu (28/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Motornya juga ditemukan tidak jauh dari mayatnya yang terbujur kaku dengan kondisi berdiri.

Mayat Teguh Ditemukan Sekuriti

Mayat Teguh pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti di kompleks ruko Puri Niaga Center bernama Sukardi. Dia menemukan mayat Teguh di area tempatnya bekerja pada Minggu (28/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sukardi awalnya tak curiga dengan adanya sepeda motor yang berdiri di dekat tempatnya bekerja.

"Pertama itu kan saya sebagai sekuriti, pagi-pagi kontrol lokasi lihat sekitar lokasi di jalan kok ada motor di lokasi di depan isah-isah (tempat cuci piring) bakso," ujarnya saat ditemui di kompleks Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, Semarang, Rabu (31/5).

Selang beberapa saat, Sukardi masih belum sadar dengan keberadaan motor tersebut. Dia hanya mengira motor itu milik pengemudi ojek online. Hingga akhirnya, ia mencoba mendekat ke motor tersebut.

Namun setelah melihat lebih dekat, Sukradi menemukan ada mayat manusia di dalam got. Sukardi sempat tak percaya lalu memanggil temannya untuk membantu mengecek temuannya itu. Di sinilah pertama kali mayat Teguh ditemukan.

"Saya lihat-lihat lagi kok ada seperti manusia, terus Pak Bagong keluar saya minta bantuan Pak Bagong untuk melihat keadaan tadi terus Pak Bagong bilang 'itu manusia Pak, sudah meninggal' terus saya disuruh lapor Polsek," jelasnya.

Pelaku Dijerat Pasal Berbeda

Tujuh pelaku tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda dan tidak saling kenal. Namun mereka semua merupakan warga Semarang.

Khusus pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.




(asm/ata)

Hide Ads