Residivis Pembunuhan di Kalsel Tikam Pria 26 Tusukan Saat Dibawa ke Polsek

Kalimantan Selatan

Residivis Pembunuhan di Kalsel Tikam Pria 26 Tusukan Saat Dibawa ke Polsek

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 31 Mei 2023 18:43 WIB
Jumairi, residivis pembunuhan anggota TNI yang kembali membunuh pria saat diamankan ke Polsek Alalak, Barito Kuala, Kalsel. Dokumen Istimewa
Foto: Jumairi, residivis pembunuhan anggota TNI yang kembali membunuh pria saat diamankan ke Polsek Alalak, Barito Kuala, Kalsel. Dokumen Istimewa
Barito Kuala -

Residivis berinisial JM alias Jumairi (34) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh seorang pria berinisial AR (46). Aksi tersebut dilakukan JM saat akan dibawa ke polsek oleh AR dan sejumlah rekannya lantaran anaknya diduga hendak diperkosa pelaku.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada tahun 2014. Saat kejadian (membunuh AR), pelaku melukai korban dengan pisau sebanyak 26 tusukan hingga meninggal dunia," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala pada Senin (29/5). Saat itu korban dan 4 rekannya berniat membawa pelaku JM ke Polsek Alalak karena diduga hendak memperkosa anak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil keterangan, memang dari pihak korban, anak korban mau dibawa pelaku ke penginapan dan akan diperkosa," terangnya.

Namun dalam perjalanan menuju polsek, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, AR dan JM terlibat cekcok. Keduanya kemudian berkelahi hingga JM mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 26 tusukan.

ADVERTISEMENT

"Saat itu pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup, kemudian pelaku menusuk lagi sampai 26 tusukan," ungkap Diaz.

Setelah kejadian, anggota Polsek Alalak yang sedang melakukan patroli menghampiri lokasi kejadian dan berniat mengamankan pelaku. Saat akan diamankan, JM malah kembali mengarahkan pisaunya ke salah satu polisi.

"Pelaku menyerang salah satu anggota menusukkan di bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu anggota yang lain yang ada di TKP berhasil melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Polsek," tuturnya.

Sedangkan AR yang dievakuasi ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. "Saat di rumah sakit korban sudah meninggal," sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batola guna proses penyelidikan. Adapun JM merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan pada tahun 2011 dan 2014.

"Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat divonis satu tahun. Dan di 2014 pernah melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di Nusakambangan," bebernya.

Akibat perbuatannya itu, JM dijerat Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12tahunpenjara.




(asm/ata)

Hide Ads