Dua pria berinisial SM (46) dan VD (26) di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan penjualan madu palsu. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama namun di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Mereka ini orang Ketapang, dan residivis di kasus yang sama (penipuan madu palsu). Sekarang TKP penipuan di Lamandau dengan korban baru," ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
Penipuan itu menimpa seorang warga Penopa, Kecamatan Lamandau pada Senin (17/4) lalu. Pelaku SM awalnya menjual madu asli dan dibeli oleh korban sebanyak satu botol. Setelah itu rekan SM, VD datang dengan berperan sebagai pegawai perusahaan madu besar, sehingga korban tertarik memesan dalam jumlah banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya SM menghubungi korban dengan mengaku sebagai bos dari perusahaan madu tersebut. Korban yang percaya lantas memesan madu dengan jumlah besar untuk diantarkan ke rumahnya.
"Setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban, korban kemudian menelepon SM yang mengaku sebagai bos perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi," terang Budiyono.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pihak kepolisian menangkap kedua pelaku dan menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, 2 ponsel, 1 buah buku tabungan, dan 1 buah kartu ATM.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 Kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter," paparnya.
Budiyano mengatakan karena aksi penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 31,9 juta.
"Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 31.900.000," tuturnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. SM dan VD dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun.
(afs/asm)