20 Motor di PT GNI Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata Karyawan Perusahaan

Sulawesi Tengah

20 Motor di PT GNI Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata Karyawan Perusahaan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 31 Mei 2023 16:24 WIB
20 sepedea motor di Morowali Utara yang dicuri 3 pelaku diamankan polisi.
20 sepedea motor yang dicuri 3 pelaku diamankan di polisi Morowali Utara. Foto: Dok. Istimewa
Morowali Utara -

Polisi mengungkap kasus pencurian 20 sepeda motor yang berada di wilayah perusahaan PT Gunbuster Nikel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua dari 3 pelaku yang ditangkap merupakan karyawan PT GNI.

"Pelaku beraksi di dalam kawasan industri PT GNI. Dua (pelaku) merupakan karyawan PT GNI," ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dua karyawan PT GNI masing-masing berinisial MA (29) dan MD (21). Sementara satu pelaku inisial R yang ikut terlibat di aksi pencurian tersebut memiliki peran memasarkan motor hasil curian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengaku kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar motor yang ada di parkiran perusahaan. Mereka menggondol motor tersebut dengan menggunakan kunci T.

"Modusnya menggunakan alat bantu yaitu kunci T," bebernya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat informasi adanya penjualan motor bekas tanpa surat dengan harga murah di Morowali Utara pada Kamis (20/4) oleh pelaku R. Pihaknya pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku bersama barang bukti 20 motor curian.

"Selanjutnya anggota Resmob melakukan pengembangan dan menangkap ketiga pelaku. Jadi totalnya sebanyak 20 unit motor yang dicuri," jelasnya.

Imam menambahkan selain menjual motor hasil curian di Morowali Utara, kedua pelaku juga menjajakan motor tersebut di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya.

"Motor juga dijual keluar daerah misalnya ke Kabupaten Pinrang," ungkapnya.

Imam meminta bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor di sekitar kawasan Industri PT GNI untuk mendatangi Polres Morowali Utara. Warga diminta menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap.

"Apabila memenuhi syarat kepemilikan. Pihak polisi akan mengembalikan kendaraan tersebut," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku di jerat undang-undang tentang tindak pencurian dengan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.




(afs/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads