Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap membantu penyidik Polres Parigi Moutong (Parimo) terkait masih kurangnya alat bukti dugaan oknum perwira Brimob inisial HST memperkosa gadis berusia 15 tahun. DP3A menyatakan siap berkoordinasi dengan tim penyidik.
"Apa yang bisa kami support untuk memudahkan begitu, apakah berkaitan dengan alat bukti begitu, apakah berkaitan dengan keterangan korban," kata pendamping hukum korban dari DP3A Salma kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
Salma dan timnya diketahui melakukan kunjungan ke Polres Parimo pada hari ini. Pihaknya ingin berkoordinasi terkait proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis ABG tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkoordinasi sebenarnya pengen duduk bersama apa yang dihadapi tim penyidik terkait tantangan-tantangan proses penyelidikan ini. Biar mempercepat proses penetapan-penetapan tersangka lainnya," paparnya.
"Kami mau memudahkan proses seperti saat ini yang katanya bukti masih (kurang) dari keterangan korban gitu toh," sambungnya.
Salma melanjutkan akan mensupport tim penyidik dengan bukti pendukung berupa hasil pemeriksaan dari psikologi korban, termasuk menambahkan keterangan korban demi melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) korban sebelumnya.
"Nah bisa jadi kami bisa mensupport di situ seperti contoh hasil pemeriksaan Psikologi korban, seperti itu. Kemudian masih dibutuhkan keterangan korban untuk melengkapi BAP sebelumnya gitu," paparnya.
10 Orang Tersangka
Untuk diketahui, seorang gadis ABG di Parimo diduga menjadi korban perkosaan oknum perwira Brimob berinisial HST dan 10 pria lainnya. Sejauh ini, hanya oknum Brimob itu yang belum menjadi tersangka di kasus ini.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu. Sebanyak 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan.
"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," terang Yudy, Sabtu (27/5).
Lima tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak melakukan pendalaman.
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja. Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut,"ujar AKBP Yudy.
(afs/hmw)