Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali turut menyoroti kasus dugaan oknum perwira Brimob berinisial HST dan 10 pria lainnya memperkosa gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Ahmad Ali menyinggung 5 tersangka belum ditahan dan oknum Brimob HST menjadi satu-satunya terduga pelaku yang belum menjadi tersangka.
Dirangkum detikcom, Rabu (31/5/2023), berikut 5 pernyataan Ahmad Ali di kasus perkosaan ABG di Parimo:
1. Soroti Oknum Brimob Belum Tersangka
Ahmad Ali langsung menyoroti status hukum dari oknum perwira Brimob HST yang belum ditentukan oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan penanganan kasus ini menjadi pertaruhan bagi institusi Polri.
"Pak Kapolri selalu mengatensi kasus-kasus ini. Saya hanya ingin berpesan kepada kepolisian bahwa kalian sedang mempertaruhkan nama baik kepolisian," kata Ahmad Ali kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).
"Kalian harus menjaga kepercayaan publik itu sudah dibangun oleh Mabes Polri, khususnya Kapolri jangan pertaruhkan dengan kasus ini," lanjut dia.
2. Ahmad Ali Pertanyakan 5 Tersangka Belum Ditahan
Ahmad Ali juga mempertanyakan alasan 5 dari total 10 tersangka di kasus ini belum ditahan. Dia menegaskan pentingnya bagi pihak kepolisian untuk tetap menahan lima tersangka lainnya yang masih berkeliaran tersebut.
"Ini yang perlu kita tanyakan ke kepolisian ada apa? Kenapa kemudian terjadi diskriminasi seperti ini," kata Ahmad Ali.
Ahmad Ali mengatakan penting bagi ke-10 tersangka tersebut ditahan karena akan memberikan efek jera kepada tersangka. Ketegasan pihak kepolisian juga dapat mencegah kasus seperti ini terulang.
"Ini penting tentunya untuk polisi melakukan penahanan secara fisik karena kita takut jangan sampai kemudian ini terulang kepada yang lain. Sekaligus juga memberikan efek jera dan memberikan perlakuan yang sama, karena ada tersangka yang sudah ditahan dan ada tersangka yang belum ditahan," katanya.
3. Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob Bisa Didalami
Ahmad Ali juga berbicara tentang status oknum Brimob HST sebagai terduga pelaku berdasarkan pengakuan dari korban. Dia menilai keterangan korban itu seharusnya dapat ditelusuri.
"Menyangkut satu nama yang diduga juga ikut dilakukan oleh (oknum) anggota kepolisian (dari) Brimob, tentunya ini perlu dikonfirmasi secara berhati-hati karena peristiwa ini kan tidak terjadi secara bersamaan tetapi berkala. Artinya memang menjadi saksi kunci si korban karena korban yang mengalami peristiwa tersebut," kata Ahmad Ali.
Dia mengatakan korban tentu memiliki alasan menyebut oknum perwira Brimob sebagai salah satu pelaku. Kepolisian dapat memaksimalkan keterangan dari korban tersebut.
"Tapi tentunya korban menyebut seseorang pasti dia memiliki alasan. Nah, pertama kan bagaimana kemudian dia berkenalan, bagaimana korban bisa menyebut nama tersebut. Tentunya itu bisa ditelusuri, apakah serta merta nama ini disebut ketika peristiwa itu terjadi atau dia sudah berkenalan sejak berapa lama?" katanya.
Selain itu, Ahmad Ali juga menyinggung perlunya pihak kepolisian merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus ini.
"UU TPKS itu harusnya menggunakan itu sebagai rujukan penindakan hukum ini," katanya.
Simak fakta selengkapnya di halaman berikutnya....
(hmw/asm)