Kompolnas Minta Mabes Polri Supervisi Kasus Oknum Brimob-10 Pria Perkosa ABG

Sulawesi Tengah

Kompolnas Minta Mabes Polri Supervisi Kasus Oknum Brimob-10 Pria Perkosa ABG

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 15:47 WIB
Tim Dewan Pakar Hoegeng Awards 2023 Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Dokumen detikcom
Parigi Moutong -

Kompolnas turut memberi atensi kasus gadis berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum perwira Brimob inisial HST bareng 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Kompolnas mendorong agar Bareskrim Polri dan Polda Sulteng melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

"Kami berharap ada supervisi dari Polda Sulteng dan Bareskrim dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).

Poengky awalnya berbicara soal dugaan keterlibatan oknum Brimob di kasus tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan tersebut sedang didalami penyidik Polres Parimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus ini, termasuk ada dugaan keterlibatan anggota Brimob seperti yang disampaikan korban dan keluarga korban. Terkait dugaan keterlibatan anggota Brimob, Polres Parimo masih melakukan pendalaman. Kita tunggu hasilnya," ujar Poengky.

Selanjutnya dia mendorong agar pengusutan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan didukung scientific crime investigation. Dia bahkan meminta penyidik mendalami tindak pidana lain selain dugaan perkosaan.

ADVERTISEMENT

"Tindak pidana yang dilakukan apakah perkosaan ataukah ada lagi tindak pidana lainnya, termasuk apakah ada dugaan si korban menjadi korban prostitusi anak, sehingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi berlapis, dugaan para pelakunya menjadi lebih luas, dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," kata Poengky.

Alasan Kompolnas Mendorong Supervisi

Poengky mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya meminta Bareskrim Polri dan Polda Sulteng melakukan supervisi terhadap proses penyidikan di Polres Parimo. Pertama, kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) aturannya masih baru.

"Kedua, karena korban anak-anak dan pelakunya banyak," kata Poengky.

Dia juga mengatakan penyidikan yang didukung scientific crime investigation membutuhkan peralatan canggih sehingga jelas supervisi dari Bareskrim dan Polda Sulteng tersebut diperlukan ke depannya.

"Misalnya pemantauan CCTV, penggunaan teknologi cell dump, penggunaan tes DNA, dan sebagainya," kata dia.

Poengky juga mengakui kerumitan dalam pembuktian kasus ini sehingga penyidik Polres Parimo memerlukan dukungan dari Polda dan Bareskrim.

"Polda Sulawesi Tengah dan Bareskrim Polri perlu memperkuat Polres Parimo dalam penanganan kasusini,"katanya.




(hmw/ata)

Hide Ads