Bejat Guru SD di Pinrang Berkali-kali Cabuli 9 Siswi saat Olahraga

Bejat Guru SD di Pinrang Berkali-kali Cabuli 9 Siswi saat Olahraga

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 09:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Pinrang -

Guru SD berinisial AM di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah mencabuli 9 siswinya saat pelajaran olahraga. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali terhadap korbannya.

"Pelaku kasus pencabulan terhadap siswi dilakukan oleh oknum guru SDN inisial AM," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Senin (29/5/2023).

Akhmad belum merinci waktu kejadian pencabulan tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban," tuturnya.

Dia mengungkapkan ada 9 siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Potensi adanya korban lain masih dalam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Ada 9 korban semua merupakan murid di SDN Pinrang," bebernya.

Akhmad menjelaskan pencabulan itu dilakukan AM saat mengajar mata pelajaran olahraga. Selepas olahraga, mereka mengumpulkan korbannya di sebuah ruangan.

"Dengan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan berbaring," imbuh Akhmad.

Oknum guru berstatus ASN itu mengancam korbannya saat melakukan pencabulan. Siswinya diancam akan dipukul jika menceritakan perbuatannya ke orang tua korban.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban, 'jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul'," tuturnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan AM di Polres Pinrang, Jumat (26/5).

Akhmad menegaskan pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AM masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Akhmad.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(nun/urw)

Hide Ads