Seorang petani berinisial YT (36) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sultra) ditangkap polisi usai mencabuli seorang anak berusia 7 tahun. Pelaku mencabuli korban di perkebunan tempat ayahnya bekerja.
"Telah diamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/5/2023).
Insiden ini terjadi di Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat (26/5), sekitar pukul08.00Wita. Pelaku YT awalnya mengajak korban ke perkebunan tempat ayahnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengikuti karena ayahnya juga bekerja di lokasi perkebunan tersebut," paparnya.
Setibanya di lokasi perkebunan, mereka lantas duduk di sebuah gubuk hingga korban tertidur pulas. Pelaku yang melihat korban sudah tertidur lalu melancarkan aksinya.
"Di saat itulah timbul niat tersangka untuk melakukan kekerasan seksual," tuturnya.
Tak lama kemudian ayah korban sampai ke gubuk tersebut dan menceritakan aksi bejat YT ke ayahnya. Ayah korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu lantas melaporkan perbuatan pelaku di Polres Bitung.
"Dengan kejadian tersebut, ayah korban sangat keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pencarian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Baru Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat (26/5) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Tim Resmob mendatangi TKP dan menangkap tersangka," pungkasnya.
(afs/hmw)