Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) buka suara terkait kasus remaja perempuan berusia 15 tahun diperkosa oknum perwira Brimob inisial HST bareng 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo). Sejauh ini, 10 pelaku sudah ditetapkan tersangka, sementara HST masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Djoko mengatakan berdasarkan pengakuan korban setidaknya ada 11 terduga pelaku termasuk HST. Dia mengungkapkan pihak kepolisian hati-hati dalam menetapkan pelaku dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.
Lebih jauh, Djoko juga mengapresiasi penyidik Polres Parimo cepat menangani kasus tersebut. Termasuk menetapkan 10 dari 11 terduga pelaku menjadi tersangka.
"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," imbuhnya.
Di sisi lain, Djoko mengaku pihaknya tidak sepakat penggunaan diksi pemerkosaan di kasus ini. Menurutnya, kasus ini lebih kepada kasus persetubuhan.
Djoko menambahkan para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan. Oleh karena itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng juga angkat bicara terkait oknum perwira Brimob inisial HST yang belum ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di. DP3A Sulteng menyebut HST bisa ditetapkan tersangka jika penyidik memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hal itu diungkapkan oleh pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma. Dia merekomendasikan penggunaan UU TPKS lantaran dari 11 terduga pelaku hanya HST yang belum ditetapkan tersangka.
"Iya sudah bisa (HST jadi tersangka jika penyidik pakai UU TPKS). Pakai aja TPKS, mau tidak melakukan itu, itukan pertanyaannya," ujar Salma saat dihubungi detikcom, Minggu (28/5).
Salma menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini akan lebih mudah jika penyidik menggunakan UU TPKS. Hal itu karena penyidik nantinya hanya membutuhkan bukti visum dan satu saksi dari korban, termasuk adanya bukti penguat dari pengakuan tersangka lainnya.
"Benar sekali (satu saksi dan satu bukti di UU TPKS bisa jadi tersangka). Boleh kemudian tidak ada salahnya mereka (penyidik) juga pakai UU TPKS, nah TPKS inikan dia lebih memudahkan pada alat bukti. Untuk kasus anak ini, alat buktinya sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan (HST jadi tersangka)," kata Salma.
(asm/hmw)