Sorotan Komnas Perempuan Terkait Oknum Brimob Perkosa ABG Belum Tersangka

Gadis ABG Parimo Diperkosa 11 Pria

Sorotan Komnas Perempuan Terkait Oknum Brimob Perkosa ABG Belum Tersangka

Hafis Hamdan - detikSulsel
Minggu, 28 Mei 2023 09:50 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Komnas Perempuan menyoroti kasus oknum Brimob inisial HST terduga pelaku pemerkosaan gadis ABG usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum ditetapkan tersangka. Komnas Perempuan meminta polisi segera menetapkan status hukum HST.

HST diduga memperkosa korban bersama 10 pria lainnya, termasuk di antaranya seorang oknum kepala desa berinisial HR. Kini 10 orang terduga pelaku lainnya sudah berstatus tersangka.

"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu (27/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aminah mengaku prihatin dengan eksploitasi seksual yang dilakukan 11 terduga pelaku terhadap korban. Dia menilai pemerkosaan yang dialami korban akan berdampak pada tumbuh kembang korban.

"Ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS. Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta agar memenuhi hak korban dengan memberikan perlindungan, serta pendampingan selama proses penyelidikan.

"Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi," imbuhnya.

"Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban," sambung Aminah.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan oleh 11 pelaku terhadap korban dilakukan di beberapa lokasi di Parimo mulai 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming beragam imbalan kepada korban.

10 dari 11 yang telah ditetapkan tersangka masing-masing inisial NT, ARH, AK, FA, DU, AK, AW hingga kades HR. Sementara HST masih didalami keterangannya.

"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono kepada detikcom, Sabtu (27/5).

Yudy menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat tudingan korban diperkosa oleh oknum Brimob HST.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," pungkasnya.




(afs/sar)

Hide Ads