5 Kali Curi Motor, Residivis Kasus Curas di Makassar Ditangkap

5 Kali Curi Motor, Residivis Kasus Curas di Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 22:56 WIB
Pria bernama Akbar (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Foto: Pria bernama Akbar (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). (dok.istimewa)
Makassar -

Pria bernama Akbar (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis pencurian disertai kekerasan (curas) yang kembali melakukan 5 aksi pencurian motor.

"Telah ditangkap pelaku residivis curas dan curanmor atas nama Akbar alias Abba di mana pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor," ujar Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan membekuk pelaku di Jalan Pattimura Makassar, pada Kamis (25/5). Pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian motor di sebuah toko Jalan AP Pettarani, Makassar pada (14/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya Rappocini di Pettarani, di Tamalate di Jalan Dangko, di Panakkukang dan Tamalanrea juga ada dua TKP," ucap Yusuf.

Yusuf mengatakan pelaku juga sebelumnya pernah diamankan dengan perkara tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Polsek Rappocini.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya (pelaku) juga pernah tertangkap di (Polsek) Rappocini dengan kasus curas," sebutnya.

Yusuf mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah melakukan 5 kali aksi pencurian motor. Polisi telah menyita kelima motor dari tangan pelaku.

"Barang bukti ada 5 unit kendaraan bermotor, satu unit barang bukti TKP di Rappocini, selebihnya barang bukti Tamalate, Panakkukang dan Tamalanrea," terangnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads