Sosok Auditor BPK Disebut Bikin Jebakan Gratifikasi ke Adik Mentan Haris YL

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Sosok Auditor BPK Disebut Bikin Jebakan Gratifikasi ke Adik Mentan Haris YL

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 08:20 WIB
Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel.
Foto: Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa.
Makassar -

Nama auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyudi disebut memberikan jebakan gratifikasi kepada adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo saat melakukan audit di PDAM Makassar 2018 lalu. Terungkap, Wahid merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap Rp 2,9 miliar di lingkup Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama 3 auditor BPK RI lainnya.

Terungkapnya nama Wahid bermula saat Haris membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar di PN Makassar, Senin (22/5/2023). Pada awal eksepsinya, terdakwa Haris langsung menyinggung nama Wahid.

"Masalah ini diawali dengan adanya pernyataan pemeriksa BPK RI perwakilan Sulsel tahun 2018 dimana pemeriksaan Wahid Ikhsan Wahyudin dkk yang saat ini disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK mempersoalkan pembayaran dividen, pembayaran tantiem dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun," kata Haris di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan dirinya yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar langsung terlibat perbedaan pendapat dengan Wahid. Dia juga mengaku sudah menjelaskan kepada Wahid bahwa PDAM Makassar saat itu belum berbentuk perusahaan umum daerah.

"Namun Wahid dan kawan-kawan justru menanggapinya secara lisan dengan berucap kata-kata aneh 'tidak masalah kalau Direksi PDAM mau mengerti'," ujar Haris.

ADVERTISEMENT

Menurut Haris, respons Wahid yang mengatakan bahwa tidak ada masalah jika jajaran Direksi PDAM Makassar mau memberikan pengertian dianggap sebagai jebakan gratifikasi.

"Kata-kata itu dianggap aneh bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi, maka Direksi PDAM tidak menanggapinya lebih lanjut," katanya.

Menurut Haris, kasus PDAM Makassar lantas mencuat setelah jajarannya saat itu menolak meladeni jebakan gratifikasi tersebut. Haris juga menyinggung saat dirinya diperiksa di Kejati Sulsel yang awalnya dipanggil jadi saksi tiba-tiba naik status jadi tersangka.

"Proses penyelidikan tersebut awalnya terdakwa masih diperiksa sebagai saksi tetapi sekonyong-konyongnya pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulselFoto: Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel

Wahid Ikhsan Wahyuddin Terseret Kasus Suap Rp 2,9 Miliar

Wahid Ihksan Wahyuddin merupakan satu dari empat auditor BPK RI yang diduga menerima Rp 2,9 miliar dari 12 kontraktor pekerja proyek di lingkup Dinas PUTR Sulsel. Wahid Cs sudah menjalani vonis di kasus tersebut.

Kasus korupsi yang menjerat Wahid berawal dari kesaksian mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di PN Makassar pada 2021 lalu. Edy saat itu mengungkap bahwa auditor BPK Gilang Gumilar total menerima Rp 2,9 miliar dari kontraktor untuk mengamankan temuan sejumlah audit proyek di Sulsel.

Namun Gilang Gumilar yang juga hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021) membantah tudingan Edy. Dia menegaskan kesaksian Edy tidak benar.

Namun memasuki Juli 2022 atau sekitar satu tahun sejak persidangan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, KPK mulai mendalami pengakuan Edy di persidangan. Akibatnya, empat auditor BPK RI terseret sebagai terdakwa di kasus ini.

Keempat auditor BPK RI tersebut adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Wahid Bantah Korupsi di Persidangan

Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin sempat membantah menerima aliran duit kontraktor Rp 2,9 miliar. Dia juga menyinggung tudingan rekannya, terdakwa Gilang yang mengaku dipaksa berbohong ke penyidik terkait kasus suap ini.

"Saya anggap bahwa hari ini sidang pledoi. Tapi keterangan terdakwa dia masih memfitnah saya, mengatakan bahwa saya mengancam dengan preman," ujar Wahid saat membacakan pledoi di PN Makassar, Jumat (14/4/2023).

Wahid menduga, Gilang sangat membenci dirinya sehingga melontarkan tudingan itu. Wahid menegaskan dia tidak mengetahui maksud Gilang terkait ancaman.

"Saya tidak tahu kebencian apa yang ada dalam Gilang kepada diri saya. Saya tidak tahu perlakuan apa yang akan dihadapi kepada Gilang Gumilar ketika dia tidak menyebut nama saya," ujar Wahid.

"Bahwa keterangan Gilang selalu berubah-ubah mulai dari pemeriksaan pertama sampai sidang hari ini. Di sidang Gilang Gumilar menyebut ada peran Andi Wira padahal sebelumnya di pemeriksaan pertama sampai pengadilan Gilang tidak pernah menyebut nama Andi Wira," demikian pledoi Wahid.

Wahid mencurigai keterangan Gilang berubah demi melindungi Andi Sonny. Dia merasa ada hal yang mengganjal terkait hal tersebut.

"Oleh karena itu saya heran ketika dia Gilang sebagai tersangka menyebut Andi Wira dan berubah dan untuk posisi Andi Sonny dia berubah keterangan berusaha untuk melindungi pak Andi Sonny," katanya.

Wahid Divonis 8 Tahun Penjara

Kini baik Wahid, Gilang Gumilar maupun dua rekannya di BPK RI itu sudah divonis di PN Makassar pada Rabu (3/5) lalu. Wahid menjadi salah satu terdakwa yang paling berat hukumannya.

Wahid sendiri termasuk terdakwa yang paling berat hukumannya. Pada sidang putusan, Wahid divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta usai dinyatakan terbukti menerima aliran duit kontraktor di Sulsel.

Dirangkum detikSulsel, berikut daftar lengkap tuntutan dan putusan Wahid Cs di kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 5 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 8 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 9 tahun dan denda Rp 300 juta

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads