Alasan Hakim Tolak Kabulkan Penangguhan Penahanan Adik Mentan Haris YL

Kota Makassar

Alasan Hakim Tolak Kabulkan Penangguhan Penahanan Adik Mentan Haris YL

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 06:00 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan penangguhan penahanan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Hakim menolak mengabulkan permohonan terdakwa demi kelancaran pemeriksaan di persidangan.

Ketua majelis hakim Hendri Tobing menjawab permohonan terdakwa usai pembacaan eksepsi terkait korupsi PDAM Makassar Rp 20,3 M di Ruang Harifin Tumpa pada, Senin (22/5/2023). Ketua hakim menolak pertimbangan permohonan dari keluarga ataupun penasehat hukum terdakwa.

"Untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan tersebut tidak dikabulkan," ujar ketua majelis hakim Hendri Tobing di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris dan satu terdakwa lainnya, Irawan Abadi sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang pekan lalu. Namun permintaan kedua pihak tersebut ditolak sehingga dia harus berada dalam tahanan selama masih dalam pemeriksaan.

"Jadi memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," sambung Hendri.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Haris dan Irawan Abadi

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin (15/5) lalu. Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota,Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads