Jalan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dua hari tidak bisa dilalui kendaraan lantaran ditutup tenda pesta pernikahan. Polisi yang menerima keluhan dari warga langsung melakukan tindakan tegas ke pemilik hajatan.
Kanit Turjawali Polres Pinrang Ipda Muh. Arif Amin mengatakan mendapati dua lokasi tenda pesta pernikahan yang menutupi jalan. Kedua lokasi tersebut terletak di Jalan Salo dan Jalan Kesehatan pada Senin (22/5).
Tiba di lokasi penyelenggara hajatan, pihaknya menemukan fakta jika tenda di Jalan Salo sudah dua hari di pasang sebelum acara pernikahan. Sedangkan tenda yang terpasang di Jalan Kesehatan baru berdiri di hari pesta pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita temukan bahwa yang di Jalan Salo ini masih ada 2 hari sebelum hari H pesta. Jadi kita minta pengertian agar itu papan terowongan dipinggirkan agar kendaraan bisa lewat," kata Arif kepada detikSulsel, Kamis (25/5/2023).
Arif menjelaskan warga mengeluhkan adanya dua pesta pernikahan tersebut karena lokasinya sangat berdekatan. Akibatnya warga kebingungan mencari jalur untuk dilewati.
"Ada dua pesta pernikahan dengan memasang tenda. Lokasinya berdekatan jadi warga bingung bagaimana cara hendak lewat," jelasnya.
Pemilik hajatan pernikahan bahkan tidak memiliki izin mendirikan tenda di jalan tersebut. Sementara warga diwajibkan berkoordinasi dan meminta izin kepada pihak kepolisian jika ingin menggunakan jalan saat menggelar hajatan.
"Seharusnya itu ada koordinasi minta izin. Supaya direkomendasikan misalnya Polsek akan atur, bisa atau tidak itu memakai jalan," paparnya.
Lebih lanjut, Arif mengaku penutupan jalan umum untuk kebutuhan pribadi melanggar aturan. Pihaknya pun mengimbau dan melakukan penertiban kepada pemilik hajatan lantaran tidak mengantongi izin.
"Kami langsung memberikan imbauan dan teguran apabila pendirian tenda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
"Jadi kita minta pengertian agar itu papan terowongan dipinggirkan agar kendaraan bisa lewat," pungkasnya.
(afs/hmw)