Polisi menindak tegas pemilik pesta pernikahan yang dua hari menutup jalan di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkapkan pemilik hajatan tak memiliki izin menggunakan jalan umum.
"Iya (tidak mengurus izin di kepolisian saat menutup jalan untuk pesta pernikahan)" ujar Kanit Turjawali Polres Pinrang Ipda Muh. Arif Armin kepada detikSulsel, Kamis (25/5/2023).
Polisi mendatangi dua lokasi tenda pesta pernikahan di Jalan Salo dan Jalan Kesehatan, Kecamatan Watang Sawitto pada Senin (22/5) lalu. Arif menjelaskan warga yang hendak menggelar hajatan pernikahan wajib berkoordinasi dan meminta izin kepada pihak kepolisian jika ingin menggunakan jalan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya itu ada koordinasi minta izin. Supaya direkomendasikan misalnya Polsek akan atur, bisa atau tidak itu memakai jalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arif mengaku penutupan jalan umum untuk kebutuhan pribadi merupakan salah satu pelanggaran. Pihaknya pun melakukan penertiban lantaran pemilik hajatan tidak mengantongi izin.
"Kami langsung memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga memprotes pesta pernikahan yang memasang tenda dengan menutup penuh jalan di Pinrang. Bahkan ada pesta hajatan yang 2 hari menutup jalan pada Senin (25/5) lalu.
"Jadi kita minta pengertian agar itu papan terowongan dipinggirkan agar kendaraan bisa lewat," paparnya.
(afs/hmw)