Bejat! Remaja di Sorong Perkosa Pacar Bersama 5 Temannya, Pelaku Ditangkap

Papua Barat Daya

Bejat! Remaja di Sorong Perkosa Pacar Bersama 5 Temannya, Pelaku Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 25 Mei 2023 20:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sorong -

Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 17 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Lima orang pelaku telah diamankan termasuk pacar korban berinisial IB (18).

"Tersangka pemerkosa ada enam orang, salah satunya inisial IB adalah kekasih korban," ujar Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).

Nelfince mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi di Gunung Love, Kompleks Bambu Kuning, Sorong pada (4/4) lalu. Lima pelaku lainnya yakni SB (20), SN (24), MS (20), MOS (20) dan KK (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, lima tersangka itu teman dari IB (pacar korban)," ungkapnya.

Nelfince menjelaskan pelaku IB awalnya mengajak korban ke Gunung Love dengan menggunakan motor. Sebelum mereka naik ke gunung, IB bertemu dengan 5 temannya.

ADVERTISEMENT

"Sebelum naik ke gunung, pacar korban bertemu dengan 5 temannya itu mereka sempat berbicara tapi korban tidak tahu apa yang dibicarakan. Korban juga tidak curiga," ujarnya.

Selanjutnya, korban dan IB melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka. Setelah itu, teman IB datang dan bergantian mencabuli korban.

"Pacar korban yang tahu teman-temannya datang, langsung meninggalkan korban. Sehingga mereka memperkosa korban," terangnya

IB dan lima orang temannya kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Keluarga korban lalu melapor ke polisi.

"Korban saat ini masih menjalani perawatan karena trauma," ujarnya.

Nelfince mengungkap bahwa 5 orang pelaku telah ditangkap di rumah masing-masing di Kompleks Bambu Kuning, Sorong. Sementara satu orang lainnya masih buron.

"Pacar korban pertama kali kami tangkap. Dari pengembangan, 4 tersangka lainnya tertangkap. Mereka kami tangkap di bulan Mei 2023. Satu tersangka masih DPO," paparya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 juntco Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 juntco Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads