Dua oknum pejabat utama (PJU) Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke Propam Polda Sulut atas dugaan pelanggaran kode etik pada saat melakukan eksekusi lahan di Kabupaten Minahasa. Proses eksekusi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
"Laporan kami mengenai tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Sulut dan anggota lainnya. Jadi tindakan anarkis itu sudah menyangkut masalah kode etik," kata kuasa hukum warga Minahasa, Santrawan Paparang ketika ditemui detikcom di Polda Sulut Kamis (25/5/2023).
Dua oknum polisi yang dilaporkan yakni Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan dan Kasat Sabara Kompol Bartolomeus Dambe. Keduanya dilaporkan ke Polda Sulut pada Kamis (25/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santrawan mengatakan laporan tersebut berawal dari aksi protes warga Kalasey 2, Minahasa yang menolak eksekusi lahan Pemprov Sulut, pada Senin (7/11/2022). Aksi protes warga tersebut berlangsung ricuh hingga aparat menembakkan gas air mata.
Menurut Santrawan, kedua oknum polisi tersebut melakukan eksekusi liar atau tidak berdasar hukum. Pasalnya kewenangan untuk mengeksekusi lahan ada di Pengadilan Negeri jika sudah berkekuatan hukum tetap perkara perdata.
"(Eksekusi) itu yaitu mereka melakukan eksekusi liar, padahal eksekusi itu wajib harus melalui gugatan, menggugat perdata," katanya.
Santrawan menilai jika Pemprov Sulut atau Pemkab Minahasa melakukan upaya hukum maka harus melalui perdata. Sebab lahan yang diklaim milik Pemprov Sulut dan akan dieksekusi sudah diduduki warga sejak 1912.
"Jadi dasar mereka bertindak adalah apakah putusan pengadilan yang mana. Kalau PTUN nggak bisa dieksekusi, jadi itu masuk ke tindakan anarkis," katanya.
Selain kedua oknum polisi tersebut, pihaknya juga melaporkan Kasat Pol PP Sulut Farli Kotambunan karena diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga.
"Sedangkan satuan pamong praja adalah Kasatpol PP," katanya.
Polisi Selidiki Laporan Warga
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Iis Kristian membenarkan adanya laporan itu. Dia menyebutkan ada dua bentuk laporan warga yakni terkait kode etik anggota Polri dan dugaan kekerasan.
"Pertama laporan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh anggota pada saat pengamanan di Kalasey. Kedua laporan dugaan penganiayaan dilakukan oleh Satpol PP," ujarnya.
Jules menuturkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Warga diminta untuk bersabar.
"Prosesnya nanti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain untuk membuat terang pelanggaran baik disiplin maupun penganiayaan," pungkasnya.
(hsr/hmw)