Polisi menggelar rekonstruksi kasus pria bernama Jordi (23) di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh pria berinisial HE (32) karena dendam dilaporkan ke polisi oleh korban. Pelaku total menjalani 38 adegan rekonstruksi pembunuhan.
"Total kemarin rekon sebanyak 38 adegan," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar di halaman Mapolres Kubar pada, Rabu (24/5). Heri menegaskan korban tewas usai mengalami luka tusukan dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang dari lukanya, ini memang parah," paparnya.
Heri menjelaskan pembunuhan ini dipicu karena dendam. Pelaku sakit hati pernah dilaporkan ke polisi oleh korban.
"Ada unsur dendam yang sangat besar, dan betul keterangan dari pelaku menyampaikan demikian (dendam)" jelas Heri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menjelaskan adegan dimulai dari pelaku membawa parang menuju rumah HE. Pelaku kemudian membacok korban di halaman rumahnya.
"Jadi di adegan itu pelaku membacok korban sebanyak satu kali hingga korban tak sadarkan diri," ujar Asriadi.
Asriadi juga meluruskan jika pelaku tidak membakar rumah korban. Namun hanya membakar sofa yang berada di dalam rumah usai disiran pakai bensin.
"Faktanya pelaku sebelumnya membakar kursi sofa milik ibu korban dan itu jadi alat bukti tambahan bersama botol bensin," jelasnya.
Kini polisi pun menjerat Jordi dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Jordi juga disangkakan Pasal 187 untuk aksi pembakaran di rumah ibu korban.
"Kalau 340 dan 338 itu jelas akan lebih berat (hukumannya), untuk pembakaran itu adalah serangkaian perbuatan sebelumnya dan tetap kami kenalan pasal untuk itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jordi dengan sadis membacok HE hingga tewas di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4) sekira pukul 12.30 Wita. Terungkap, pelaku Jordi ternyata baru 21 hari dibebaskan polisi karena restorative justice (RJ) kasus pembacokan.
"Pelaku ditangkap tanggal 2 Maret (terkait pembacokan) kemudian korban mencabut laporan (karena RJ). Di tanggal 16 Maret 2023 pelaku dibebaskan," jelas Asriadi saat dikonfirmasi, Jumat (7/4) lalu.
Jordi membunuh korban usai 21 hari dibebaskan. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri.
"Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya. Pas ada lihat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya (HE) keluar langsung dibacok," ujar adik korban HE, Aziz kepada detikcom, Kamis (6/4).
Aziz menduga pelaku nekat membacok kakaknya lantaran dendam. Sebab sekitar bulan Maret 2023 lalu, korban sempat melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku marah ke kakak saya karena sebelumnya dia dilaporkan ke polisi, kasusnya dia timpas kakak saya tapi berakhir damai, jadi keluar dia, ternyata masih dendam, baru tadi ini melakukannya (pembacokan lagi)" jelasnya.
(sar/hmw)