Jaksa Tanggapi Eksepsi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi Rp 20 M Hari Ini

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Jaksa Tanggapi Eksepsi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi Rp 20 M Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 25 Mei 2023 10:24 WIB
Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel.
Foto: Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa.
Makassar -

Sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20,3 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa akan menanggapi eksepsi adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo.

Dilihat dari situs resmi PN Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Kamis (25/5/2023) pukul 10.00 Wita. Haris dan satu terdakwa lainnya, Irawan Abadi akan mendengar tanggapan dari jaksa atas eksepsinya.

Hal itu juga disampaikan majelis hakim Hendri Tobing saat sidang eksepsi, Senin (22/5) lalu. Hakim menuturkan akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang hari ini tidak bisa kita lanjutkan, kita akan tunda hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Hendri.

Sebelumnya Haris dan Irawan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan korupsi PDAM Makassar Rp 20,3 miliar. Haris menyampaikan dua poin eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Pertama Haris menyebut bahwa kerugian negara terkait kasus korupsi PDAM Makassar sebesar Rp 20,3 M kabur alias hanya bersifat asumsi penuntut umum. Dia mengatakan jaksa tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.

"Dengan demikian kekaburan jumlah kerugian terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian," ujar Haris pada sidang eksepsi, Senin (25/5).

Kedua, Haris juga mengungkap adanya jebakan gratifikasi yang dilakukan oknum auditor BPK Wahid Ikhsan Wahyuddin dan timnya. Namun Haris menegaskan jajaran Direksi PDAM Makassar tidak termakan jebakan itu.




(hmw/sar)

Hide Ads